Tim Hukum Sengketa Lahan di Perbatasan Singkawang–Bengkayang Gelar Konferensi Pers

0
Compress_20260419_182016_6368

Singkawang, Kalbar [SKN] –  Tim hukum yang mewakili pemilik lahan menggelar konferensi pers terkait pembelaan tanah di kawasan Jalan Bandara, wilayah perbatasan Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang, Minggu (19/4/2026). Kegiatan berlangsung di sebuah kafe di kawasan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

Tim hukum tersebut dipimpin oleh Ketua LBH Haluan Publik, Jefry D. Tanamal, SH, didampingi Arry Sakurianto, SH, dan Agustini Rotikan, SH. Mereka menyampaikan perkembangan penanganan perkara yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak.

Menurut Jefry, dipercaya mendampingi ahli waris Sebastianus Darwis anak almarhum Jacobus Luna serta pemilik lahan lainnya, termasuk Libertus Hansen. Objek mencakup beberapa bidang tanah dengan dasar kepemilikan berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) dari berbagai tahun.

“Perkara ini sudah memasuki sekitar 10 kali konferensi di PTUN Pontianak. Kami ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa persoalan ini bukan lagi terkait batas wilayah, melainkan mencakup hak keperdataan atas tanah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, batas administrasi antara Singkawang dan Bengkayang disebut telah ditetapkan pemerintah. Namun menurutnya, masih terdapat persoalan penadataan atau kepemilikan dan kepemilikan lahan. Ia merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017 yang mengatur penegasan batas daerah, termasuk perlindungan hak masyarakat atas tanah.

Sementara itu, Arry Sakurianto menambahkan bahwa ia menggugat publikasi sejumlah sertifikat tanah yang diduga berada di atas lahan milik kliennya. Ia menyebutkan, terdapat beberapa sertifikat yang telah terbit dengan luas bervariasi.
“Kami menganalisis publikasi sertifikat dasar tersebut, baik dari sisi data fisik maupun yuridis. Ini yang sedang kami uji melalui gugatan di PTUN,” katanya.

Arry juga menyoroti adanya dugaan kepemilikan lahan yang melebihi ketentuan luas tertentu oleh individu, yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Di sisi lain, Agustini Rotikan menyatakan bahwa tim hukum masih mendalami aspek regulasi terkait penerbitan sertifikat, termasuk mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta regulasi lain yang relevan.

“Kami ingin memastikan apakah seluruh prosedur telah berjalan sesuai ketentuan. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum, baik bagi klien kami maupun masyarakat luas,” ujarnya.

Ia menambahkan, konferensi masih berlangsung dan akan memasuki agenda lanjutan, termasuk koordinasi eksepsi dari pihak yang tergugat.

Tim hukum menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan di PTUN Pontianak. Mereka juga membuka kemungkinan mencapai langkah hukum lain jika ditemukan ancaman di luar ranah administrasi.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan kepastian hukum atas kepemilikan lahan di wilayah perbatasan. Masyarakat diimbau untuk memastikan legalitas dokumen pertanahan serta mengikuti prosedur yang berlaku untuk menghindari terjadinya hal serupa di kemudian hari.

(Heruskn86)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *