Sofian Hadi dan Tim Hukum Bantah Tuduhan “Mafia Tanah” Sampaikan Keberatan atas Pemberitaan
Singkawang, Kalbar [SKN] – Sofian Hadi dan Ahmad Samselo dalam perkara sengketa lahan yang diputus oleh Pengadilan Negeri Singkawang, angkat bicara, pada Minggu (19/4/2026) bertempat di Cafe Sayang Jalan Alianyang, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
Didampingi kuasa hukum mereka, Arry Sakurianto, S.H. dan Agustini Rotikan, S.H., terdakwa Sofian Hadi alias Ian dan Ahmad Samselo alias Luthfi menyampaikan keberatan dan klarifikasi terhadap pemberitaan salah satu media online yang berjudul 𝑴𝒂𝒋𝒆𝒍𝒊𝒔 𝑯𝒂𝒌𝒊𝒎 𝑴𝒆𝒎𝒖𝒕𝒖𝒔 𝑩𝒆𝒃𝒂𝒔 𝑴𝒂𝒇𝒊𝒂 𝒕𝒂𝒏𝒂𝒉,𝒃𝒆𝒓𝒃𝒖𝒏𝒈𝒌𝒖𝒔 𝑽𝒐𝒏𝒊𝒔 𝑹𝒊𝒏𝒈𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝑷𝑵 𝑺𝒊𝒏𝒈𝒌𝒂𝒘𝒂𝒏𝒈 ?!!
Dalam konferensi pers yang digelar Sofian Hadi menegaskan bahwa dirinya merasa dirugikan oleh narasi yang dibangun, khususnya tuduhan sebagai “mafia tanah”
“Kami sangat keberatan dengan pemberitaan yang menyebut kami mafia tanah. Itu tuduhan yang tidak berdasar dan merugikan nama baik kami,” ujar Sofian di hadapan awak media.
Hal senada disampaikan kuasa hukum terdakwa, Arry Sakurianto, S.H. Menurutnya, narasi yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum pelapor, Chandra Kirana, S.H., telah menggiring opini publik tanpa mempertimbangkan fakta hukum secara utuh.
“Pemberitaan yang berkembang saat ini cenderung sepihak dan tidak berimbang. Klien kami justru merasa dirugikan, baik secara hukum maupun secara sosial,” tegas Arry
Sementara itu, Agustini Rotikan, S.H. menambahkan bahwa secara substansi, sengketa ini tidak sesederhana yang digambarkan. Ia menyebut pihaknya memiliki dasar kepemilikan yang lebih kuat.
“Perlu kami tegaskan, klien kami memiliki surat tanah yang lebih tua dibandingkan pihak penggugat. Justru yang menjadi persoalan adalah sertifikat pihak penggugat yang kami nilai tidak memiliki dasar alas hak yang jelas atas penguasaan lahan tersebut,” jelas Agustini.
Lebih lanjut, pihak terdakwa menilai bahwa putusan majelis hakim telah melalui pertimbangan yang matang dan sesuai dengan fakta persidangan. Mereka menyatakan menghormati sepenuhnya putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.
“Kami menghormati putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Singkawang. Kami melihat hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif dan menerapkan hukum secara adil,” tambah Arry
Menjawab pertanyaan awak media terkait letak keberatan atas pemberitaan yang beredar, Sofian Hadi bersama tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa inti keberatan terletak pada pelabelan negatif yang dinilai tidak berdasar.
“Keberatan kami jelas, yaitu adanya tuduhan mafia tanah. Itu sangat merugikan kami, karena hingga saat ini tidak pernah ada putusan yang menyatakan kami melakukan penyerobotan tanah sebagaimana yang dituduhkan,” ungkap Sofian.
Kuasa hukum juga menilai bahwa penggunaan istilah tersebut berpotensi menyesatkan publik dan mencederai prinsip praduga tak bersalah.
“Kami berharap semua pihak, termasuk media, dapat menyajikan informasi secara berimbang dan tidak membangun opini yang menghakimi. Ini penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan tidak bias,” ujar Agustini.
Dalam kesempatan tersebut, Sofian Hadi dan Ahmad Samselo bersama kuasa hukumnya juga membuka kemungkinan untuk mengambil langkah hukum apabila pemberitaan yang dianggap merugikan terus berlanjut.
Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik di Singkawang karena dinilai mencerminkan kompleksitas sengketa pertanahan yang tidak hanya berkaitan dengan aspek pidana, tetapi juga aspek keperdataan terkait kepemilikan dan keabsahan dokumen tanah.
Dengan adanya klarifikasi dari kedua belah pihak, masyarakat diharapkan dapat melihat persoalan ini secara lebih jernih dan proporsional, sembari menunggu langkah hukum lanjutan yang mungkin ditempuh oleh masing-masing pihak.
( Heruskn86 )
