UMP Kalbar 2025 Naik 6,5%, Jadi Berapa?

Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat (Kalbar) mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen mulai 1 Januari 2025. Peningkatan merujuk kepada sPeraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.
Peningkatan diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar, Harisson. Dia menyatakan bahwa kebijakan tersebut telah mengikuti arahan Kementerian Tenaga Kerja dan mempertimbangkan sejumlah indikator penting.
“Sayasudah menetapkan UMP Provinsi Kalbar sesuai dengan arahan Kementerian Tenaga Kerja. Upah minimum provinsi kita tetapkan sebesar Rp 2.878.286 ini meningkat 6,5 persen dari UMP tahun 2024,” ungkap Harisson pada Senin (9/12/2024).
Dalam penjelasannya, Harisson menyebutkan bahwa kenaikan ini didasarkan pada tiga variabel utama, yakni pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta indeks tertentu yang relevan. Semua faktor tersebut dihitung dengan teliti oleh Dewan Pengupahan Provinsi sebagai dasar rekomendasi.
Selain penetapan UMP, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk sektor-sektor tertentu. Sektor yang diutamakan meliputi pertanian, kehutanan, perikanan, serta industri pengolahan kelapa sawit. Besaran UMS untuk sektor ini ditetapkan sebesar Rp 2.884.500.
Dalam kesempatan yang sama, Harisson meminta kepada kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota untuk segera menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) masing-masing sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pekerja dan pelaku usaha di daerah.
Kenaikan UMP ini sejalan dengan pengumuman Presiden Prabowo Subianto sebelumnya, yang menyatakan kenaikan rata-rata upah minimum sebesar 6,5 persen secara nasional. Informasi tersebut disampaikan Presiden usai memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, pada Jumat (29/11/2024). (beritainkalbar)