Pengamat Apresiasi Polda Kalbar Dan Tindak Tegas Oknum Anggota Yang Terlibat Peredaran Narkoba
Bengkayang, Kalbar [SKN] – Publik Kabupaten Bengkayang digegerkan dengan penangkapan seorang anggota kepolisian berinisial Brigadir DN yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Brigadir DN yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Seluas, Polsek Seluas, Polres Bengkayang, Polda Kalbar, diamankan dalam operasi yang dilakukan tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat pada Rabu (8/4/2026) sekira pukul 21.00 Wib.
Penindakan tersebut dipimpin oleh seorang perwira berinisial AKP S. Dalam proses penangkapan, Brigadir DN dilaporkan sempat ditembak oleh petugas. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi terkait kronologi lengkap maupun alasan tindakan tersebut dilakukan.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2 kilogram yang diduga akan diedarkan di sejumlah wilayah di Kalimantan Barat.
Kasus ini langsung menjadi perhatian publik, mengingat yang bersangkutan merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan dalam pemberantasan narkotika.
Pengamat kebijakan publik, Heman Hofi Law, menilai langkah tegas yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen Polri dalam melakukan pembenahan internal.
“Publik patut mengapresiasi tindakan tegas ini. Hal tersebut menunjukkan komitmen institusi Polri untuk melakukan bersih-bersih dari dalam,” ujarnya, pada Senin (13/4/2026).
Ia menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum. Oknum aparat yang terlibat tindak pidana, menurutnya, harus dijatuhi sanksi lebih berat karena telah mengkhianati sumpah jabatan.
Herman juga menyoroti tiga aspek penting dalam kasus ini, yakni pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana narkotika, legalitas tindakan penembakan dalam proses penangkapan, serta kewajiban kepolisian dalam memberikan informasi kepada publik.
Jika terbukti terlibat dalam pengedaran narkotika, Brigadir DN dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti yang besar.
Selain itu, yang bersangkutan juga berpotensi dikenai sanksi disiplin dan pelanggaran kode etik, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sesuai dengan ketentuan yang berlaku di institusi kepolisian.
Heman menambahkan bahwa proses pidana tidak menghapus sanksi etik. Artinya, Brigadir DN dapat menjalani dua proses hukum sekaligus, yakni peradilan umum dan sidang kode etik internal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Kalimantan Barat belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi lengkap penangkapan, kondisi tersangka, maupun status hukum Brigadir DN.
Kasus ini diperkirakan masih akan terus berkembang dan menjadi perhatian publik, khususnya terkait dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam jaringan peredaran narkotika di Kalimantan Barat.
Sumber : Yulizar
( Heruskn86 )
