Patahkan Spekulasi Publik! LSM Mempawah Berani Tegaskan Pemindahan Edy Chaw Sudah Sesuai Hukum
Mempawah, Kalbar [SKN] – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mempawah Berani menanggapi polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait rencana transfer kredit Edy Mulyadi alias Edy Chaw dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mempawah ke Rutan Pontianak, Kalimantan Barat.
LSM Mempawah Berani, pada Selasa (27/10/2026), menilai rencana pemindahan tersebut dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur administrasi masyarakat yang berlaku. Penilaian itu, menurut lembaga tersebut, didasarkan pada kajian regulasi, penelaahan administrasi, serta informasi mengenai kondisi rutan dan mekanisme transfer warga binaan.
Dalam keterangannya, LSM Mempawah Berani menyatakan bahwa transmisi tidak serta-merta dapat dianggap sebagai bentuk perlakuan istimewa. Menurut mereka, aspek pelatihan, keamanan, kondisi kesehatan, dan pertimbangan administratif perlu menjadi bagian dari penilaian terhadap kebijakan tersebut.
LSM Mempawah Berani Merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sebagai salah satu dasar dalam menilai masalah transfer warga binaan.
Menurut lembaga tersebut, penyelenggaraan pemasyarakatan harus memperhatikan hak-hak warga binaan, termasuk hak atas pelayanan kesehatan, sekaligus mempertimbangkan aspek keamanan dan kelancaran proses pelatihan.
Dalam konteks itu, transmisi dapat menjadi salah satu langkah administratif jika memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku. Namun, keabsahan transfer dalam kasus tertentu tetap perlu dilihat berdasarkan dokumen, alasan transfer, serta persetujuan pejabat yang berwenang.
LSM Mempawah Berani berpandangan bahwa kondisi rutan yang mengalami kelebihan kapasitas juga perlu menjadi pertimbangan dalam kebijakan pengambilan, terutama jika berkaitan dengan keamanan, kesehatan, dan penyediaan hak warga binaan.
LSM Mempawah Berani menyebut Rutan Kelas IIB Mempawah saat ini kehadiran sekitar 650 orang, sedangkan kapasitas normalnya hanya 186 orang.
Berdasarkan angka tersebut, jumlah penghuni mencapai sekitar 3,5 kali kapasitas yang tersedia, atau tingkat hunian sekitar 349 persen dari kapasitas normal.
Kondisi kelebihan kapasitas tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menambah beban pengelolaan rutan, termasuk dalam aspek pelayanan kesehatan, pengawasan, keamanan, dan pembinaan warga binaan.
Meski demikian, penanganan kelebihan kapasitas harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Pemindahan warga binaan, menurut LSM Mempawah Berani, perlu dilakukan melalui pertimbangan yang objektif dan mekanisme administratif yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menyanggapi anggapan bahwa rencana transfer Edy Chaw merupakan bentuk perlakuan istimewa terhadap kompensasi tertentu, LSM Mempawah Berani menyampaikan bahwa transfer warga binaan bukanlah mekanisme yang hanya berlaku bagi satu orang.
Lembaga tersebut menyebut, sejak April 2026, Rutan Mempawah telah memindahkan sekitar 48 warga binaan melalui mekanisme administratif yang diklaim menggunakan prosedur standar.
Menurut LSM Mempawah Berani, informasi tersebut perlu menjadi bagian dari penilaian publik agar polemik tidak hanya didasarkan pada asumsi, melainkan juga pada data dan dokumen yang dapat diperiksa.
Mereka juga menyebut bahwa permohonan keluarga, pendampingan kuasa hukum, serta pertimbangan rekam medis dapat menjadi bagian dari informasi yang dipertimbangkan dalam proses administrasi pemindahan. Namun, setiap permohonan tetap harus dinilai berdasarkan persyaratan dan kewenangan pejabat terkait.
Maman, perwakilan LSM Mempawah Berani, menegaskan bahwa persoalan rencana pemindahan Edy Chaw sebaiknya dibahas secara proporsional dengan Merujuk pada regulasi, data administratif, serta alasan resmi yang mendasari kebijakan tersebut.
Menurutnya, apabila transfer dilakukan sesuai prosedur dan memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang, kebijakan tersebut tidak langsung disimpulkan sebagai bentuk perlakuan istimewa.
LSM Mempawah Berani juga menilai transparansi mengenai informasi dasar transfer penting untuk menjawab pertanyaan publik dan mencegah berkembangnya spekulasi.
Dengan demikian, lembaga tersebut berpandangan bahwa penilaian terhadap rencana penyiaran Edy Chaw harus bertumpu pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata pada persepsi atau polemik yang berkembang di masyarakat.
(Heruskn86)
