Herman Hofi Munawar: Proses Peradilan Harus Bebas Intervensi, Hakim Wajib Independen
Pontianak, Kalbar [SKN] – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan pentingnya menjaga integritas dan independensi lembaga peradilan dalam setiap proses persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak. Menurutnya, proses hukum yang berjalan secara objektif, adil, dan sesuai ketentuan perundang-undangan merupakan harapan utama masyarakat pencari keadilan.
Dalam keterangannya pada Kamis (29/10/2026), Herman menyampaikan bahwa setiap tahapan persidangan harus berlangsung berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah, tanpa adanya tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.
Ia mengingatkan bahwa independensi lembaga peradilan merupakan prinsip mendasar yang tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, setiap pihak harus menghormati kewenangan majelis hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara berdasarkan hukum yang berlaku.
“Tidak boleh ada pihak-pihak yang merasa memiliki akses kekuasaan atau relasi kuasa untuk mengintervensi proses peradilan. Persidangan adalah panggung pembuktian hukum, bukan ajang pertarungan opini di ruang publik,” tegas Herman.
Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat dalam perkara harus diberikan ruang dan kesempatan yang setara untuk menyampaikan argumentasi serta membuktikan dalil masing-masing di hadapan majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa, dan penasihat hukumnya memiliki hak untuk menyampaikan alat bukti, menghadirkan saksi, serta mengajukan keterangan ahli sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Dengan demikian, fakta-fakta hukum dapat diuji secara terbuka dan objektif di ruang persidangan. Masyarakat juga diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh proses pembuktian selesai dan majelis hakim menjatuhkan putusan.
Herman menjelaskan, dalam perkara pidana, surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum memiliki peran penting karena menjadi dasar pemeriksaan perkara di persidangan. Oleh sebab itu, proses pembuktian harus tetap berpedoman pada perkara yang didakwakan, dengan memperhatikan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Menurutnya, proses persidangan bukanlah ruang untuk membangun opini atau menggiring persepsi publik, melainkan forum hukum untuk menguji dakwaan melalui alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Semua harus dikembalikan pada fakta dan pembuktian di persidangan. Jangan sampai opini yang berkembang di luar ruang sidang justru mendahului atau memengaruhi penilaian terhadap perkara yang sedang diperiksa,” ujarnya.
Ia menambahkan, penilaian terhadap benar atau tidaknya suatu dakwaan harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah. Karena itu, setiap pihak perlu menghormati proses pembuktian dan memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk menjalankan tugasnya secara profesional.
Lebih lanjut, Herman menegaskan bahwa hakim memegang amanah besar dalam menegakkan hukum dan keadilan. Dalam menjalankan kewenangannya, hakim harus bersikap independen, tidak memihak, serta mendasarkan putusan pada fakta yang terungkap di persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada kelompok kepentingan, kekuatan politik, maupun tekanan opini publik yang berusaha memengaruhi atau menggiring majelis hakim untuk menjatuhkan putusan demi menguntungkan pihak tertentu.
Independensi hakim, lanjutnya, harus dijaga oleh seluruh elemen masyarakat. Kebebasan hakim dalam memutus perkara bukan berarti tanpa batas, melainkan harus dijalankan sesuai hukum, dengan mempertimbangkan alat bukti yang sah, fakta persidangan, serta keyakinan hakim sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Dengan prinsip tersebut, putusan pengadilan diharapkan dapat mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Herman mengajak masyarakat untuk menghormati prinsip due process of law, yakni proses hukum yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, sikap tersebut merupakan bagian penting dari upaya membangun budaya hukum yang sehat di tengah kehidupan demokrasi.
Ia menilai, kritik terhadap proses penegakan hukum tetap dapat disampaikan sebagai bagian dari kontrol publik. Namun, kritik tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab, berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak berubah menjadi tekanan terhadap hakim atau upaya memengaruhi jalannya persidangan.
“Ketika hukum dibiarkan bekerja tanpa tekanan dan intervensi, putusan yang dihasilkan diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan yang bermartabat bagi seluruh masyarakat,” ungkapnya.
Herman menegaskan, seluruh pihak perlu bersama-sama mengawal proses peradilan dengan menjunjung tinggi etika, menghormati independensi majelis hakim, dan memberikan kepercayaan kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, apa pun hasil akhir suatu perkara harus dinilai berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta yang terungkap di persidangan, dengan tetap membuka ruang bagi upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Marilah kita kawal bersama proses peradilan ini dengan menjunjung tinggi etika, menghormati independensi majelis hakim, dan menghargai setiap tahapan hukum. Biarkan majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, bukan karena tekanan atau kepentingan pihak tertentu,” pungkasnya.
( Heruskn86 )
