Nelayan Pesisir Bengkayang Menjerit! SPBU 64.791.11 Teluk Banjar Dikuasai Para Mafia dan Dugaan Permainan Distribusi Solar Subsidi

0
Compress_20261105_142907_7905

Bengkayang, Kalbar [SKN] – Distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan. Kali ini, sejumlah nelayan di kawasan pesisir Kecamatan Sungai Raya Kepulauan mengeluhkan sulitnya mendapatkan solar subsidi di SPBU 64.791.11 Teluk Banjar, Desa Sungai Raya

Di tengah keterbatasan pasokan yang dirasakan nelayan, muncul dugaan adanya praktik penyimpangan distribusi BBM subsidi di SPBU yang berlokasi di Teluk Banjar tersebut. SPBU itu diduga melayani pengisian Bio Solar ke dalam puluhan jerigen atau yang dikenal masyarakat sebagai praktik antrean jerigen.

Berdasarkan informasi dan keluhan masyarakat nelayan setempat, pengisian menggunakan jerigen tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah pihak yang mengatasnamakan kebutuhan nelayan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai ketepatan sasaran penyaluran BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Sejumlah nelayan bahkan menduga adanya keterlibatan oknum tertentu dalam praktik tersebut, mulai dari pihak pengelola SPBU hingga petugas keamanan. Tidak hanya itu, muncul pula dugaan adanya pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas pengisian jerigen tersebut.

Salah seorang nelayan Desa Sungai Raya yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan pada Kamis (05/11/2026) mengaku kecewa dengan kondisi yang terjadi. Menurutnya, nelayan yang benar-benar membutuhkan solar untuk melaut justru kesulitan memperoleh BBM subsidi di SPBU tersebut.

“Kami nelayan yang dikorbankan. Padahal, mereka yang menggunakan jerigen-jerigen siluman di SPBU Teluk Banjar itu juga mengatasnamakan nelayan,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan adanya ketimpangan harga yang semakin membebani ekonomi masyarakat pesisir.

Menurut sumber tersebut, BBM Bio Solar di SPBU diduga diperoleh para pengantre jerigen dengan harga sekitar Rp6.800 per liter. Sementara nelayan yang tidak mendapatkan pasokan langsung dari SPBU terpaksa membeli melalui pengepul atau pihak lain dengan harga jauh lebih tinggi.

Harga solar yang harus dibayar nelayan disebut mencapai Rp18.000 hingga Rp20.000 per liter.

Kondisi tersebut dinilai sangat memberatkan, mengingat solar merupakan kebutuhan utama nelayan untuk mengoperasikan kapal dan menjalankan aktivitas penangkapan ikan.

“Mohon diusut tuntas, supaya kami nelayan tidak selalu dipersalahkan. Kami hanya ingin mendapatkan hak kami untuk memperoleh BBM subsidi sesuai ketentuan,” harapnya.

APH, Pertamina, dan BPH Migas Diminta Turun Tangan

Keluhan nelayan tersebut memunculkan desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Polres Bengkayang hingga Polda Kalimantan Barat, segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi di SPBU 64.791.11 Teluk Banjar.

Aparat juga diminta menelusuri kebenaran informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum tertentu, termasuk kemungkinan adanya pihak yang memberikan perlindungan terhadap praktik pengisian BBM menggunakan jerigen.

Penanganan perkara ini diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Apabila ditemukan pelanggaran, pihak-pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Desakan serupa juga ditujukan kepada PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Kedua lembaga tersebut diminta segera melakukan pemeriksaan lapangan serta audit terhadap mekanisme penyaluran BBM subsidi di SPBU 64.791.11 Teluk Banjar.

Pemeriksaan perlu mencakup pencatatan volume penyaluran, dokumen pembelian, identitas konsumen, penggunaan rekomendasi pembelian BBM subsidi, serta kesesuaian distribusi dengan peruntukannya.

Jika terbukti terjadi penyalahgunaan penyaluran atau pelanggaran ketentuan operasional, Pertamina diminta menjatuhkan sanksi tegas sesuai tingkat pelanggaran, termasuk kemungkinan penghentian kerja sama atau pemutusan hubungan usaha (PHU).

Sebagaimana diketahui, penyaluran BBM bersubsidi harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta peraturan pelaksanaannya.

Persoalan ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai persoalan antrean BBM. Jika dugaan tersebut terbukti, praktik penyimpangan distribusi berpotensi merugikan masyarakat yang benar-benar berhak menerima subsidi negara.

( Heruskn86 )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *