Gedung Labkesmas Singkawang Retak, Herman Hofi Desak Evaluasi Kontraktor dan Konsultan Pengawas
Singkawang, Kalbar [SKN] – Gedung Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Tier 2 Kota Singkawang yang dibangun melalui Tahun Anggaran 2025 mulai menunjukkan sejumlah kerusakan fisik. Beberapa bagian bangunan, mulai dari dinding hingga pertemuan antara dinding dan plafon, dilaporkan mengalami keretakan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait kualitas konstruksi, pelaksanaan pekerjaan, hingga efektivitas pengawasan proyek pembangunan gedung yang menelan anggaran lebih dari Rp13,4 miliar tersebut.
Berdasarkan dokumen pengadaan, proyek pembangunan Gedung Labkesmas Tier 2 Kota Singkawang memiliki nilai kontrak sebesar Rp13.416.672.292,79 dan dikerjakan oleh CV Widia Rizqi Tama.
Sementara itu, pekerjaan jasa konsultansi pengawasan proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp140.020.950, yang dilaksanakan oleh CV Absri Ananta Konsultan.
Munculnya keretakan pada sejumlah bagian bangunan menjadi perhatian serius, mengingat gedung tersebut dipersiapkan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat yang seharusnya memenuhi standar kualitas konstruksi, keamanan, dan kelayakan fungsi bangunan.
Menanggapi persoalan tersebut, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, saat dimintai tanggapan dan analisis pada Selasa (3/11/2026), mengatakan bahwa kerusakan pada bangunan baru harus dicermati dari perspektif hukum pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya terkait tanggung jawab penyedia selama masa pemeliharaan.
Menurut Herman, dalam ketentuan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, masa pemeliharaan merupakan periode ketika penyedia jasa masih memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap cacat mutu maupun kerusakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
“Apapun bentuk kerusakan yang terbukti merupakan cacat mutu atau akibat pelaksanaan pekerjaan, termasuk kerusakan struktural, pada prinsipnya tetap menjadi tanggung jawab kontraktor selama masa pemeliharaan. Kontraktor wajib melakukan perbaikan sampai bangunan benar-benar memenuhi persyaratan mutu dan layak fungsi,” tegas Herman.
Ia menjelaskan, tanggung jawab kontraktor tersebut dapat dikecualikan apabila terdapat bukti bahwa kerusakan terjadi akibat keadaan kahar (force majeure) atau faktor lain yang secara hukum tidak menjadi tanggung jawab penyedia.
Selain kontraktor, Herman juga menyoroti keberadaan konsultan pengawas yang memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, gambar kerja, ketentuan kontrak, dan standar mutu yang telah ditetapkan.
Menurutnya, apabila keretakan muncul dalam waktu relatif singkat setelah pekerjaan selesai, maka fungsi dan efektivitas pengawasan proyek patut dievaluasi secara menyeluruh.
“Perlu dipertanyakan, apakah pengawasan dilakukan secara memadai dan berkesinambungan? Apakah terdapat temuan di lapangan yang tidak dilaporkan atau tidak ditindaklanjuti? Kemudian, ketika dilakukan serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO), apakah kondisi bangunan benar-benar telah sesuai dengan spesifikasi dan mencerminkan kondisi sebenarnya?” ujarnya.
Herman menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian konsultan pengawas dalam menjalankan kewajibannya, maka pihak konsultan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menilai, munculnya keretakan pada bangunan yang baru selesai dibangun dengan menggunakan anggaran negara sebesar Rp13,4 miliar tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Kondisi tersebut harus menjadi dasar untuk melakukan pemeriksaan teknis secara objektif guna memastikan penyebab kerusakan.
Lebih lanjut, pemerintah daerah selaku pihak yang berkepentingan terhadap pemanfaatan fasilitas tersebut memiliki tanggung jawab untuk memastikan gedung benar-benar aman dan layak digunakan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat.
“Pemda memiliki kewajiban untuk memastikan bangunan tersebut benar-benar aman dan layak fungsi, bukan sekadar menyelesaikan persoalan melalui perbaikan administratif. Harus ada pemeriksaan teknis yang objektif untuk mengetahui penyebab kerusakan dan siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Herman juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam penanganan persoalan tersebut. Pemeriksaan teknis yang terbuka dan akuntabel dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan tidak ada pihak yang mengabaikan tanggung jawabnya.
“Transparansi dan pemeriksaan teknis yang objektif menjadi kunci. Jangan sampai persoalan kerusakan bangunan ini hanya diselesaikan secara formalitas tanpa mengungkap penyebab sebenarnya. Langkah tersebut juga penting untuk melindungi pejabat terkait dari potensi risiko hukum di kemudian hari,” pungkasnya.
( Heruskn86 )
