Material Galian Jadi Sorotan, Warga Minta Proyek Drainase Rp2,49 Miliar di Sakok Singkawang Diawasi Ketat
Singkawang, Kalbar [SKN] – Proyek pembangunan drainase di Jalan Padang Pasir Sakok, Kelurahan Sedau, Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, mulai memasuki tahap pekerjaan fisik. Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa (21/7/2026), penggalian saluran telah dilakukan di sejumlah titik, sementara material hasil galian berupa pasir dan tanah tampak menumpuk memanjang di sepanjang sisi jalan.
Proyek Pembangunan Drainase Jalan Padang Pasir Sakok, Kelurahan Sedau berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Singkawang dengan nilai kontrak sebesar Rp2.497.299.415,81 yang bersumber dari APBD Kota Singkawang Tahun Anggaran 2026.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Noah Bersinar Abadi dengan konsultan pengawas CV Attariq Consultant Engineering dan memiliki masa pelaksanaan selama 120 hari kalender.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas penggalian telah berlangsung di beberapa titik. Material hasil galian tampak diletakkan di sepanjang jalur pekerjaan sehingga menjadi perhatian masyarakat yang melintas.
Seorang pengguna jalan berharap pelaksanaan proyek tetap mengutamakan aspek keselamatan dan tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
“Semoga aktivitas pekerjaan dan tumpukan material tidak mengganggu lalu lintas maupun membahayakan pengguna jalan,” ujarnya.
Sorotan juga datang dari seorang warga Kota Singkawang yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengaku sempat mengira tumpukan pasir di lokasi merupakan material yang didatangkan untuk kebutuhan proyek.
“Awalnya saya pikir itu material yang didatangkan. Setelah diperhatikan, ternyata banyak yang merupakan hasil galian. Saya berharap pasir hasil galian itu tidak digunakan untuk pekerjaan pengecoran apabila belum dipastikan memenuhi spesifikasi teknis. Kebutuhan material proyek seperti ini seharusnya sudah dianggarkan. Jika memang membutuhkan pasir untuk konstruksi, sebaiknya menggunakan material dari sumber yang memiliki izin dan telah memenuhi standar mutu,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan warga yang perlu dibuktikan melalui pengawasan teknis. Penggunaan setiap material konstruksi wajib mengacu pada spesifikasi teknis kontrak, hasil uji mutu, serta mendapat persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direksi Pekerjaan, dan konsultan pengawas.
Masyarakat juga meminta PPK, konsultan pengawas, serta Dinas PUPR Kota Singkawang menjalankan fungsi pengawasan secara ketat sejak awal pelaksanaan proyek. Hal itu dinilai penting agar seluruh tahapan pekerjaan benar-benar sesuai dengan dokumen kontrak, memenuhi standar teknis, dan tidak menimbulkan persoalan kualitas di kemudian hari.
Selain pengawasan internal, warga berharap aparat pengawas, media massa, dan organisasi masyarakat sipil turut melakukan pemantauan terhadap proyek bernilai hampir Rp2,5 miliar tersebut. Menurut mereka, pengawasan publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang transparan, akuntabel, tepat mutu, tepat waktu, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Kota Singkawang.
Pewarta : Gafar Hamzah
