Kasus Eksekusi Kendaraan di Bonti Berujung Tuntutan Adat Terhadap Pihak Leasing
Sanggau, Kalbar [SKN] – Temenggung Sub Suku Dayak Kopa bersama tokoh adat dari Desa Empiyang Kecamatan Jangkang, Desa Semombat Kecamatan Jangkang, Desa Majel Kecamatan Bonti, dan Desa Tunggul Boyok Kecamatan Bonti menyampaikan tuntutan hukum adat terkait peristiwa eksekusi kendaraan yang terjadi di Dusun Majel, Desa Majel, Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat,Rabu 13/05/2026.
Dalam surat tuntutan adat tertanggal 11 Mei 2026, pihak Temenggung menegaskan pentingnya menjaga nilai-nilai adat Dayak yang berlandaskan filosofi “Adil Katalino, Bacuramin Ka Saruga, Basengat Ka Jubata”.
Masyarakat adat menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan PT Clipan Finance Indonesia bersama aparat penegak hukum dan pihak Pengadilan Negeri Sanggau telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat adat setempat.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 11.17 WIB di kediaman Petrus Joni Foeh, warga Dusun Majel. Dalam keterangan surat adat itu disebutkan bahwa seorang bernama Mursidi datang bersama aparat dari Polres Sanggau yang disebut berjumlah 28 personel, didampingi pihak Pengadilan Negeri Sanggau untuk melakukan penarikan atau eksekusi kendaraan KB 8754 DK atas nama Petrus Joni Foeh terkait tunggakan pembayaran leasing.
Pihak keluarga mengaku terkejut atas kedatangan aparat dalam jumlah besar yang dinilai menimbulkan rasa takut dan kegelisahan bagi keluarga maupun masyarakat sekitar kampung Majel.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa persoalan yang terjadi merupakan sengketa perdata terkait pembayaran leasing kendaraan. Pihak Petrus Joni Foeh menyatakan keberatan atas tuduhan wanprestasi dan menyebutkan bahwa pembayaran terkendala karena rekening pembayaran melalui kantor pos diblokir.
Tokoh adat Dayak Kopa menilai tindakan mendatangkan aparat dalam jumlah besar untuk persoalan perdata dianggap berlebihan dan dinilai melanggar norma serta nilai luhur adat istiadat Dayak.
Atas dasar itu, Temenggung Sub Suku Dayak Kopa menjatuhkan tuntutan sanksi adat kepada pihak yang disebut dalam surat tersebut, yakni Mursidi. Terdapat tujuh poin pelanggaran adat yang disebutkan, di antaranya Adat Kidoh Ngkoyaph Bi Homing, Adat Mojet Onak/Osau, Adat Phomar Doya, hingga Adat Ngicap Golai.
Total keseluruhan nilai sanksi adat yang ditetapkan mencapai Rp 200.000.000.00
Surat tuntutan adat tersebut ditandatangani oleh Temenggung Sub Suku Kopa bersama pendamping temenggung, Thomas Hamdi,Lapior, serta pihak pemberi kuasa Petrus Joni Foeh.
Tembusan surat disampaikan kepada Camat Jangkang, Camat Bonti, Dewan Adat Dayak (DAD) Jangkang dan Bonti, kepala desa terkait, kepala wilayah, hingga perangkat adat setempat.
Sumber : Rinto Andreas
