Satrol Kodaeral XII Amankan KM Muhammad Iman Terkait Dugaan Bom Ikan di Singkawang
Pontianak, Kalbar [SKN] – Satuan Patroli (Satrol) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XII kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan laut dan kelestarian sumber daya maritim di wilayah Kalimantan Barat.
Pada Rabu malam (6/5/2026), tim Pos Angkatan Laut (Posal) Bengkayang yang dipimpin Sertu Reza mengamankan sebuah kapal ikan bernama KM Muhammad Iman di Dermaga Perikanan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
Kapal berbobot 6 Gross Ton (GT) tersebut diduga melakukan praktik penangkapan ikan ilegal menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Pulau Serasan dan Pulau Maredam.
Penindakan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas bongkar muatan ikan yang dinilai mencurigakan di Dermaga Sedau.
Warga setempat melaporkan adanya kapal yang diduga menggunakan metode penangkapan ikan secara destruktif sebelum membongkar hasil tangkapannya di kawasan dermaga.
“Kami menerima informasi dari nelayan lokal terkait aktivitas kapal yang diduga menggunakan cara penangkapan tidak wajar di perairan Pulau Serasan dan Pulau Maredam,” ujar Sertu Reza saat ditemui di lokasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan segera bergerak menuju lokasi. Saat tiba di dermaga, petugas mendapati KM Muhammad Iman tengah melakukan bongkar muatan ikan.
Di lokasi juga terlihat dua unit mobil pickup yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil tangkapan menuju Kabupaten Sambas. Namun saat pemeriksaan berlangsung, kedua kendaraan tersebut meninggalkan area dermaga.
Berdasarkan keterangan awak kapal (ABK), kendaraan itu disebut milik penampung ikan yang beraktivitas di pasar ikan Kabupaten Sambas. Informasi tersebut kini masih dalam pendalaman petugas.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sekitar satu ton ikan campur yang diduga hasil tangkapan menggunakan bahan peledak.
Selain mengamankan kapal, petugas turut membawa nakhoda kapal berinisial An bersama dua ABK berinisial Sm dan Ms ke Markas Kodaeral XII Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, An mengaku bukan pemilik kapal tersebut.
“Bukan saya pemilik kapal ini, tetapi milik seseorang berinisial Srl yang berdomisili di Kota Singkawang,” ungkapnya kepada petugas.
Hingga saat ini, pihak yang disebut sebagai pemilik kapal tersebut belum memberikan keterangan resmi.
Petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan praktik penangkapan ikan ilegal, di antaranya satu dus besar korek api kayu serta satu unit blender rakitan yang diduga digunakan untuk mencampur bahan tertentu.
Selanjutnya, kapal beserta barang bukti dan para awak kapal diserahkan kepada penyidik Diskum Kodaeral XII guna proses hukum lebih lanjut.
“Kami masih mendalami dugaan tindak pidana perikanan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar juru bicara Diskum Kodaeral XII di Pontianak, pada Sabtu (9/5/2026).
Pihaknya menegaskan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri asal-usul bahan peledak serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersebut.
Keberhasilan operasi ini dinilai menjadi bagian dari upaya Kodaeral XII dalam mendukung penegakan hukum di wilayah laut Indonesia, sekaligus menjaga kelestarian ekosistem maritim.
Praktik Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU Fishing), khususnya dengan metode destruktif seperti bom ikan, dinilai dapat merusak terumbu karang, mengancam keberlanjutan sumber daya laut, serta menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara dan nelayan tradisional.
“Kami tidak akan mentolerir praktik IUU Fishing di wilayah kedaulatan kami. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Panglima Kodaeral XII dalam pernyataan resminya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. Kodaeral XII juga mengimbau masyarakat pesisir dan nelayan agar segera melaporkan apabila menemukan aktivitas penangkapan ikan yang mencurigakan di wilayah perairan Kalimantan Barat.
Sumber : Yulizar Lapan6online
( Heruskn86 )
