Kajati Kalbar dan PT Pelindo Perpanjang PKS, Perkuat Pendampingan Hukum Serta Perlindungan Aset Negara
Pontianak, Kalbar [SKN] – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, menandatangani perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS/MoU) dengan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional Kalimantan Barat terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), pada Kamis (23/7/2026), di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Penandatanganan kerja sama tersebut dihadiri Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Kalbar Faizal Banu, S.H., M.Hum., beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Kalbar. Dari pihak PT Pelabuhan Indonesia (Persero) hadir General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Kalimantan Barat, Yanto, beserta jajaran.
Perpanjangan PKS ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara Kejaksaan Republik Indonesia melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dalam penyelesaian permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lainnya, serta pendampingan hukum. Langkah tersebut bertujuan mendukung penerapan prinsip good corporate governance, melindungi aset negara, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha perusahaan.
Dalam sambutannya, Kajati Kalimantan Barat menegaskan bahwa perpanjangan kerja sama ini bukan sekadar memperbarui dokumen administratif, melainkan menjadi penguatan kolaborasi strategis dalam mendukung pembangunan nasional melalui tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kejaksaan melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara hadir sebagai mitra strategis BUMN untuk memastikan setiap kebijakan dan langkah yang diambil berjalan sesuai koridor hukum. Pendampingan hukum merupakan langkah preventif guna meminimalisasi potensi permasalahan hukum, sehingga pelayanan publik dan pembangunan dapat berlangsung secara optimal, efektif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Dr. Emilwan Ridwan.
Sebagai pengelola pelabuhan yang memiliki peran strategis dalam mendukung arus logistik dan perekonomian nasional, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) memerlukan dukungan kepastian hukum agar setiap kebijakan maupun aktivitas usaha dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Melalui sinergi dengan Kejaksaan, diharapkan berbagai potensi permasalahan hukum dapat diantisipasi sejak dini sehingga mampu mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat sekaligus menjaga dan menyelamatkan aset negara.
Melalui perpanjangan PKS ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi, mengedepankan langkah-langkah preventif dalam penyelesaian persoalan hukum, serta membangun budaya kepatuhan hukum di lingkungan perusahaan.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mendukung terwujudnya pelayanan kepelabuhanan yang semakin profesional, meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Barat.
( Heruskn86/Sri Astuti )
