Dugaan Ketidaksesuaian Pengelolaan Lahan, Anggota KSHD 2 Tempuh Langkah Hukum
Sambas, Kalbar [SKN] – Konflik agraria yang melibatkan lahan yang dikelola oleh KSHD 2 (Koperasi Sinar Harapan Desa) di Desa Madak kian mengemuka dan Heboh. Sejumlah pihak yang merupakan anggota Koperasi kini secara resmi menunjuk tim kuasa hukum untuk mengawal dan memperjuangkan hak-hak anggota koperasi yang diduga dirugikan akibat pengelolaan lahan yang dinilai tidak sesuai dengan SK Bupati Sambas tahun 2008 dan SK Bupati Sambas Tahun 2009.
Penunjukan kuasa hukum ini bukan tanpa alasan. Pengelolaan lahan oleh KSHD 2 diduga bertentangan dengan Hukum Administrasi yakni bertolak belakang dengan Surat Keputusan Bupati Sambas Nomor 370 Tahun 2008 serta SK Bupati Nomor 266 Tahun 2009. Dugaan pelanggaran hukum tersebut sudah mengarah pada tindakan yang berpotensi masuk kategori Wederrechtelijk atau perbuatan melawan hukum.
Kuasa Hukum Resmi Ditunjuk, Siap Tempuh Non Litigasi maupun Litigasi.
Dalam upaya melindungi kepentingan hukum para anggota KSHD 2 selaku pemberi kuasa, ditunjuklah sejumlah perwakilan anggotanya, yakni:
Bapak Achiang
Bapak Victor Imanuel Kelly
Ibu Maryani
Ketiganya memberikan mandat untuk dan/atau kepada penasehat hukum dalam seluruh proses hukum yang berkaitan dengan sengketa lahan yang merugikan anggota koperasi tersebut.
Tim Kuasa Hukum Profesional dan Paralegal yang memperkuat :
Yayat Darmawi, S.E., S.H., M.H.
Advokat dan Konsultan Hukum DPD Yayasan Lembaga Bantuan Hukum LMRRI Kalimantan Barat, beralamat di Jalan M. Yamin Gang Bina Karya, Kota Baru, Pontianak.
Didampingi oleh tim asisten advokat atau parlegalnya :
Kusnandar Darmawi, S.Psi
Fredy Legito, A.Md.Kom
Fachrul Hazri Nurhidayat
Hamzah
Asindi
Baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, seluruh tim ini bertindak sebagai Penerima Kuasa yang memiliki kewenangan penuh dalam menangani perkara klien.
Kewenangan Legal Action : Dimulai Dari Somasi hingga Laporan Pidana
Kuasa hukum diberikan hak penuh untuk menempuh seluruh langkah hukum sesuai Undang undang, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Kewenangan tersebut meliputi:
Membuat dan mengirimkan surat resmi maupun somasi
Melaporkan dugaan pelanggaran ke pihak kepolisian dan ke pihak yang berkewenangan.
Menandatangani dokumen hukum terkait perkara
Menghadiri dan bernegosiasi dengan pihak-pihak terkait
Mengupayakan penyelesaian damai (mediasi) dengan metode ADR.
Mengambil langkah hukum strategis lainnya
Tak hanya itu, kuasa hukum juga dibekali hak retensi serta hak substitusi, yang memungkinkan pelimpahan kuasa kepada pihak lain bila diperlukan, guna memastikan efektivitas penanganan perkara.
Indikasi Pelanggaran Hukum dan Ancaman Konflik Berkepanjangan
Kasus ini dinilai bukan hanya sekadar sengketa administratif namun unsur kesengajaan yang menabrak Surat Resmi yang merupakan Bupati kabupaten sambas, apabila lamban penanganannya akan berpotensi menjadi konflik hukum yang berkepanjangan jika tidak segera diselesaikan secara transparan dan akuntabel.
Jika dugaan pengelolaan lahan yang tidak sesuai dengan SK Bupati terbukti, maka pihak-pihak yang terkait dapat menghadapi konsekuensi hukum, baik secara perdata maupun pidana.
Situasi ini juga berisiko memicu konflik horizontal di tengah masyarakat, terutama jika hak-hak anggota koperasi terus diabaikan tanpa kejelasan penyelesaian.
Desakan Penegakan Hukum dan Transparansi
Pihak pemberi kuasa melalui tim hukumnya menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk keseriusan dalam memperjuangkan keadilan yang kepastian hukum atas lahan yang merupakan sumber penghidupan masyarakat lokal.
Mereka mendesak agar seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, segera mengambil langkah tegas dan objektif dalam menangani persoalan ini.
“Ini bukan sekadar soal lahan, tetapi menyangkut hak masyarakat dan kepastian hukum. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola agraria di kabupaten sambas,” tegas salah satu perwakilan tim hukum.
Ujian Penegakan Hukum di Daerah.
Kasus sengketa KSHD 2 Desa Madak kini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di daerah. Apakah hukum berpihak pada masyarakat ketika masyarakat dirugikan oleh Perusahaan, minimal adanya sistem penegakkan supremasi hukum secara adil, secara benar serta secara proporsional dan mesti transparan, atau justru Hak Masyarakat akan kembali tersandera oleh kepentingan perusahaan Sawit — Jawabannya kini ditunggu publik.
Penegasan dari Tim YLBH LMRRI Propinsi Kalimantan Barat terhadap kasus KSHD 2 yang sedang berhadapan dengan Pihak Perusahaan Sawit di Desa Madak kecamatan subah kabupaten sambas akan menjadi Tolok Ukur Bagi Perusahaan perusahaan Sawit yang curang dalam membagikan Hak Plasma terhadap Anggota Koperasi di Kalimantan Barat.
Sumber: DPD Yayasan Lembaga Bantuan Hukum LMRRI Kalimantan Barat
Pewarta : Sri Astuti
