Diduga Sarang Mafia BBM Bersubsidi SPBU 64.794.06 Semparuk, Langgar Aturan Migas

0
Compress_20260104_204010_0860

Sambas, Kalbar [SKN] – Dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Subsidi kembali mencuat di wilayah Kalimantan Barat. Kali ini, praktik tersebut diduga kuat terjadi di SPBU 64.794.06 Semparuk, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, yang disinyalir menjadi sarang mafia BBM solar subsidi.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait antrean kendaraan yang tidak wajar dan berulang setiap hari. Sejumlah kendaraan diduga menggunakan barcode yang tidak sesuai peruntukan, bahkan ditemukan pengisian solar subsidi menggunakan jerigen, yang secara tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan bahwa praktik ini dilakukan secara terstruktur, masif, dan berulang-ulang, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis, bahkan tidak menutup kemungkinan dibekingi oleh oknum tertentu.

Baca juga :

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU 64. 793. 07 Landak, Sarangnya Mafia BBM, Kebal Hukum Serta Kangkangi PP BPH Migas

“Lapor Pak Kapolda Kalbar,”Diduga SPBU Bodok No 64.785.08, Menjual BBM bersubsidi dengan Harga Selangit Menggunakan Drum 220 liter

Diduga SPBU Nomor 64 788 12 Terindikasi Melakukan Penyalahgunaan Subsidi BBM

Harus Ditindak Tegas, SPBU 64.785.03 Tayan, Diduga Isi BBM Solar Bersubsidi

“Ini bukan lagi pelanggaran biasa, melainkan praktik mafia subsidi BBM yang sangat merugikan masyarakat dan negara. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya,” ujar salah satu warga Semparuk.

Dugaan Pelanggan Peraturan BPH MIGAS

SPBU 64.794.06
Semparuk diduga kuat sejumlah ketentuan, antara lain:

1. Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Pasal 6 dan Pasal 18
SPBU wajib menyalurkan subsidi BBM hanya kepada konsumen yang berhak dan dilarang melayani pengisian menggunakan jerigen tanpa izin resmi.

2. Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, tentang Pengendalian Penyaluran BBM Bersubsidi Penyalahgunaan barcode MyPertamina
Pengisian berulang oleh kendaraan yang tidak sesuai data
Penyaluran tidak tepat sasaran

3. Pelanggaran Kontrak Kerja Sama dengan PT Pertamina (Persero)
SPBU wajib mematuhi prinsip:
Tepat sasaran
Tepat volume
Tepat harga
Tepat mutu

Praktik mafia BBM mencederai kepercayaan publik dan melanggar kewajiban kontraktual SPBU.

Unsur Pidana Yang Diduga Dilanggar 

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
serupa telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja)

Pasal 55
Setiap orang yang menyalahgunakan transportasi dan/atau niaga subsidi BBM dapat dikenakan biaya penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Pasal 56
Pihak yang ikut serta, membantu, atau membiarkan terjadinya kejahatan dapat dikenai pidana yang sama.

Dampak Langsung ke Masyarakat 

Akibat praktik penyelewengan subsidi BBM solar ini:
Nelayan, petani, dan pelaku UMKM kesulitan mendapatkan solar
Antrean panjang dan kelangkaan subsidi BBM
Harga logistik meningkat
Negara dirugikan akibat kebocoran subsidi
Menurunnya kepercayaan publik terhadap Pertamina dan pengawasan BPH Migas

Desakan Dan Tuntutan 

Masyarakat mendesak:
BPH Migas segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap SPBU 64.794.06 Semparuk
PT Pertamina (Persero) menjatuhkan sanksi tegas, termasuk:
Pembekuan
Pemutusan hubungan usaha (PHU)
Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dugaan:
Mafia BBM
Pembiaran
Keterlibatan oknum yang membekingi
Penegakan hukum dilakukan tanpa memandang bulu

Kasus dugaan mafia BBM solar subsidi di SPBU 64.794.06 Semparuk merupakan alarm serius bagi pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Kalimantan Barat. Negara tidak boleh kalah oleh mafia. Subsidi BBM adalah hak rakyat kecil, bukan bancakan segelintir pihak.
Jika praktik ini terus dibiarkan, maka energi kejahatan akan semakin merajalela dan merugikan bangsa secara sistemik.

Rilis ini disampaikan untuk menjadi perhatian publik dan dasar tindakan hukum selanjutnya.

Sumber : Media Investigasi Tim Hasil Penulusuran

( Heruskn86 )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *