Diduga Abaikan Transparansi, Proyek Drainase Jalan Tani 2 Berjalan Tanpa Papan Informasi dan Fasilitas K3
Singkawang, Kalbar [SKN] – Pembangunan proyek drainase di Jalan Tani 2, Kota Singkawang , Kalimantan Barat, pada Sabtu (18/7/2026), diduga tidak dilengkapi papan informasi proyek sebagaimana mestinya. Meski pekerjaan tetap berjalan, tidak ditemukannya papan informasi proyek menjadi sorotan karena keberadaannya merupakan bagian penting dalam mewujudkan transparansi pelaksanaan pembangunan yang dibiayai oleh negara.
Papan informasi proyek berfungsi memberikan akses informasi kepada masyarakat mengenai nama kegiatan, nilai kontrak, sumber anggaran, pelaksana pekerjaan, serta jangka waktu pelaksanaan. Ketiadaan papan informasi tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta prinsip transparansi dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
Selain itu, di lokasi proyek juga tidak terlihat adanya papan informasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3), seperti imbauan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), rambu peringatan bahaya, maupun prosedur penanganan keadaan darurat. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap penerapan standar keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta ketentuan peraturan pelaksana di bidang K3.
Di sisi lain, dugaan ketidaksesuaian standar pelaksanaan pekerjaan juga mulai menjadi perhatian masyarakat sekitar. Sejumlah warga menilai proyek drainase yang menggunakan anggaran cukup besar seharusnya dilaksanakan secara profesional, transparan, dan mengutamakan mutu pekerjaan, bukan justru menimbulkan kesan tertutup terhadap fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak pelaksana proyek terkait spesifikasi teknis pekerjaan, jenis material yang digunakan, serta mekanisme pengawasan pelaksanaan proyek. Namun hingga berita ini diterbitkan, mandor, pengawas lapangan, maupun pihak kontraktor belum berhasil ditemui atau memberikan keterangan resmi.
Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara menyeluruh terhadap proyek tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, ketentuan kontrak, serta tidak menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
Sebagai proyek yang dibiayai menggunakan uang rakyat, pembangunan drainase semestinya dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan keterbukaan informasi publik.
Apabila dalam proses pelaksanaannya ditemukan adanya penyimpangan atau pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis maupun peraturan perundang-undangan, aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta : Gafar Hamzah
