Desa Selakau Tua Menjadi Desa Pertama Dalam Pengesahan Perdes No.6 tahun 2026 

0
Compress_20261013_210622_2276

Sambas, Kalbar [SKN] – Desa Selakau Tua sukses menggelar acara launching Peraturan Desa (Perdes) no.6 tahun 2026 tentang peraturan kerja migran Indonesia dan anggota keluarganya dan launching tim PPT Selakau Tua, Pemerintah Desa Selakau Tua, Kecamatan Selakau Timur, Kabupaten Sambas resmi mengesahkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Regulasi ini menjadi tonggak penting untuk melindungi warga desa dari praktik penempatan ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Perdes ini disahkan setelah melalui musyawarah Desa bersama Camat dan pemerintah Desa lainya, Serta tokoh masyarakat, dan perwakilan keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI), Kepala Desa menjelaskan, lahirnya Perdes No. 6 tahun 2026 merespon tingginya jumlah warga yang bekerja di luar negeri tanpa perlindungan dokumen yang lengkap atau secara ilegal, Selama ini desa hanya tahu warga berangkat, tapi tidak tahu prosesnya resmi atau tidak, Dengan Perdes ini, semua harus tercatat, harus prosedural, dan negara hadir mulai dari Desa.

Dengan adanya Perdes ini, Desa Selakau Tua resmi mencanangkan diri menjadi Desa Migran Emas, model desa yang menjadikan migrasi aman sebagai program pembangunan, Dengan harapan tidak ada lagi warga yang menjadi korban overcharging, Penahanan dokumen, Atau kekerasan di luar negeri karena berangkat tidak sesuai prosedur, Sekaligus mempermudah kerja pemerintah desa dalam melakukan pembenahan Pekerja migran indonesia yang ada di negeri orang.

Saat diwawancarai awak media Iswandi selaku Camat Selakau Timur pada Selasa (13/10/2026) mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada lembaga Sawit Watch yang telah dari awal kegiatan dalam penyusunan peraturan Desa ini memfasilitasi sampai pada launchingnya kegiatan ini,

“Ya tentunya harapan kita setelah launchingnya peraturan Desa ini untuk di terapkan, Dan launching nya tim terpadu untuk penanganan apabila ada kendala terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan warga kita yang bekerja sebagai TKI,” ujar Iswandi.

Dengan adanya lembaga ini bisa mengakomodir permasalahan yang terjadi, Yang tentunya apabila memang terjadi permasalahan yang tidak kita inginkan itu juga akan merepotkan pemerintahan desa tentunya, Semoga dengan adanya tim PPT ini tugas kepala desa untuk mengayomi masyarakat nya baik yang akan kesana, Maupun yang sudah disana biar tidak terjadi kerugian dalam mencari nafkah dan kehidupan di negeri orang tentunya.

“Program Nasional ini dan di terjemahkan Perda, hanya karna keterbatasan kami memang begitu banyak dan untungnya kami di fasilitasi oleh lambaga Sawit Watch dan sudah pembentukan tim ini dan di beri pengetahuan tentang penanganannya, Semoga nantinya bisa mengcover permasalahan- permasalahannya, dan terima kasih kepada LBH juga yang sudah membantu acara ini,” tutup nya

Pewarta : Gafar Hamzah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *