Bupati Bengkayang Minta Satgas Pusat Klarifikasi Lahan Polemik, Koperasi Klaim Kerugian Capai Rp4 Miliar

0
Compress_20260819_120256_6841

Bengkayang, Kalbar [SKN] – Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, S.E., M.M., meminta Satuan Tugas (Satgas) Pusat segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan klarifikasi dan memastikan status lahan perkebunan yang menjadi polemik antara masyarakat, koperasi, perusahaan, dan PT Agrinas Palma Nusantara (APN).

Permintaan tersebut disampaikan Sebastianus Darwis usai memimpin mediasi lanjutan terkait persoalan penggunaan lahan perkebunan di Aula Rangkaya, Lantai V Kantor Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat, pada Selasa (18/8/2026).

Mediasi tersebut merupakan tindak lanjut upaya Pemerintah Kabupaten Bengkayang memfasilitasi penyelesaian persoalan lahan yang melibatkan Koperasi Dasar Tumbuh Harapan (DTH), Koperasi Matang Ware, PT Pati Ware, dan PT Agrinas Palma Nusantara (APN).

Pertemuan turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Bengkayang Esidorus, S.P., M.P., Regional Head PT APN Brigjen TNI (Purn) Nursamsudin, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Ardian Wahyu Eko Hastomo, S.H., M.H., perwakilan ATR/BPN, Danramil 03/Sungai Raya, manajemen PT Pati Ware, Ketua Koperasi Dasar Tumbuh Harapan Kornelius Arif, serta sejumlah pihak terkait.

Dalam mediasi tersebut, Bupati Sebastianus menegaskan bahwa Pemkab Bengkayang berada pada posisi sebagai fasilitator dan berkomitmen mendorong penyelesaian persoalan berdasarkan musyawarah, data yang sah, serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemkab Bengkayang berkomitmen mengawal penyelesaian persoalan ini secara objektif dan transparan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat. Semua pihak harus mengedepankan musyawarah serta menghormati proses hukum dan data yang sah,” tegasnya.

Namun, mediasi belum menghasilkan keputusan mengenai status lahan yang menjadi pokok persoalan.

“Kesimpulannya nanti akan disampaikan oleh pihak terkait. Untuk statusnya, belum ada,” kata Sebastianus saat diwawancarai awak media

Menurutnya, aspirasi dan permintaan Koperasi Dasar Tumbuh Harapan akan diteruskan kepada Satgas Pusat dan jajaran APN di tingkat pusat. Ia menilai langkah tersebut penting agar persoalan di lapangan segera mendapatkan kepastian dan tidak menimbulkan perbedaan pemahaman di tengah masyarakat.

Sebastianus secara tegas meminta Satgas Pusat segera turun ke lapangan bersama seluruh pihak yang berkepentingan untuk melihat kondisi areal secara langsung.

“Kita minta dalam beberapa hari segera turun supaya tidak ada bias di lapangan. Satgas pusat turun bersama masyarakat, petani, APN, termasuk Pemerintah Kabupaten,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengecekan langsung diperlukan untuk memastikan kondisi kawasan sekaligus memberikan kejelasan mengenai status dan kewenangan pengelolaan lahan.

“Yang menunjuk pengelolanya APN itu adalah Satgas. Karena itu, kita minta klarifikasi turun ke lapangan,”jelasnya.

Pemkab Bengkayang, lanjutnya, siap memfasilitasi proses klarifikasi tersebut bersama seluruh pihak.

Bupati juga menyampaikan bahwa masyarakat masih diperbolehkan memanen tanaman yang telah matang dengan tetap memperhatikan tanggung jawab terhadap pihak perusahaan.

“Masyarakat tetap memanen sesuai dengan yang sudah masak dan tentunya mempunyai tanggung jawab kepada perusahaan,”katanya.

Koperasi Minta Status Kawasan dan Sertifikat Diklarifikasi

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Koperasi Dasar Tumbuh Harapan Karimunting, H. Hasanuddin, mengapresiasi Pemkab Bengkayang yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut.

Namun, ia menilai persoalan status kawasan dan sertifikat yang berada di areal koperasi harus segera mendapatkan kepastian dari pihak yang berwenang.

“Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah yang sudah memfasilitasi kami. Tapi kalau bicara kawasan, tentunya perlu ada satu klarifikasi. Satgas Pusat perlu turun ke area kami untuk melihat langsung kondisi areal dan memastikan sertifikat yang ada itu benar atau salah,” ujar Hasanuddin.

Menurutnya, klarifikasi harus dilakukan langsung di lapangan agar seluruh pihak memperoleh gambaran yang sama mengenai status lahan yang selama ini dikelola masyarakat.

Hasanuddin mengatakan, apabila hasil verifikasi nantinya menyatakan masyarakat berada pada posisi yang benar, pihak koperasi meminta pengelolaan lahan dapat diserahkan kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Hasanuddin menegaskan koperasinya tetap berkomitmen menjalankan kerja sama dengan PT.Patiware berdasarkan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang telah disepakati.

“Kami tetap berkomitmen bekerja sama dengan PT Patiware karena kami sudah melakukan MoU. Kami tidak mau nantinya dianggap melanggar undang-undang atau melanggar hukum dari kesepakatan yang sudah dibuat,” katanya.

Ia juga berharap pihak Agrinas dapat berkomunikasi dengan PT Patiware untuk mencari jalan keluar terhadap persoalan yang masih menjadi perdebatan.

Dalam kesempatan tersebut, Hasanuddin juga menyampaikan keberatan terhadap dugaan panen sepihak yang menurutnya dilakukan pihak Agrinas dalam kurun waktu sekitar dua bulan sebelum koperasi melakukan aksi.

Ia mengklaim tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian bagi dua koperasi.

Berdasarkan perhitungan internal koperasi, Hasanuddin menyebut areal Koperasi Dasar Tumbuh Harapan menghasilkan sekitar 919 ton dengan nilai berdasarkan harga saat ini diperkirakan mencapai Rp3,7 miliar.

Sementara itu, untuk Koperasi Matang Ware, ia memperkirakan hasil panen mencapai sekitar 13 ton dengan nilai sekitar Rp44 juta.

“Dua koperasi kami perhitungkan untuk saat ini kerugiannya lebih kurang Rp4 miliar,” ungkap Hasanuddin.

Hasanuddin menegaskan, pihak koperasi tetap meyakini bahwa areal yang selama ini mereka kelola merupakan lahan yang sah. Ia juga menyebut kewajiban kepada negara, termasuk pembayaran pajak, selama ini telah dijalankan.

Terkait dugaan panen sepihak, Hasanuddin menggunakan istilah “perampokan”terhadap tindakan yang menurutnya dilakukan pihak tertentu.

“Kami anggap itu perampokan dan dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Karena mereka mengaku Agrinas, maka kami meminta persoalan ini diklarifikasi,” tegasnya.

Namun, pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak koperasi dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak yang dituding serta verifikasi dari instansi berwenang.

Hasanuddin berharap sebagian besar lahan yang selama ini dikelola masyarakat dapat dikembalikan kepada pemilik atau pengelola masyarakat apabila hasil verifikasi dan ketentuan hukum memang membenarkannya.

“Kami berharap minimal 70 persen dari tanah itu dikembalikan kepada masyarakat dan diserahkan kepada pemiliknya,”pungkasnya.

Persoalan status kawasan, sertifikat, dugaan panen sepihak, serta nilai kerugian yang disampaikan koperasi masih menjadi bagian dari polemik yang membutuhkan verifikasi secara menyeluruh.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, tudingan terkait panen sepihak, kerugian sekitar Rp4 miliar, serta status sertifikat dan kawasan perlu mendapatkan penjelasan dari PT Agrinas Palma Nusantara, Satgas Pusat, maupun instansi pertanahan yang berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, media ini belum memperoleh klarifikasi dari pihak PT Agrinas Palma Nusantara (APN) terkait sejumlah pernyataan dan tudingan yang disampaikan pihak koperasi dalam mediasi tersebut.

Pemkab Bengkayang berharap Satgas Pusat segera turun ke lapangan sehingga status kawasan dapat dipastikan berdasarkan data, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku. Kepastian tersebut dinilai penting untuk mencegah konflik berkepanjangan serta memberikan kejelasan kepada masyarakat, koperasi, maupun pihak perusahaan.

Sumber : Yulizar Lapan6online

( Heruskn86 )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *