Kuasa Hukum Francois Desak Kapolri Turun Tangan, Dugaan Pelanggaran Prosedur Penyidik Polsek Kelapa Dua Diadukan ke Propam

0
Compress_20261105_114638_8744

Tanggerang Selatan [SKN] – Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Ali Supratono, S.H., M.H. & Rekan mendesak ketegasan Kapolri dalam menindaklanjuti dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran prosedur yang diduga dilakukan penyidik Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika yang menjerat klien mereka, Francois.

Desakan tersebut disampaikan menyusul kehadiran tim kuasa hukum Francois dalam memenuhi undangan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Unit Pengamanan Internal (Paminal) Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Tangerang Selatan, pada Rabu (4/11/2026).

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan resmi yang dilayangkan melalui Surat Nomor 112/SP/AR/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 kepada Kasi Propam Polres Metro Tangerang Selatan.

Pengaduan itu berkaitan dengan penanganan Laporan Polisi Nomor LP/A/14/X/2026/Sek. Klp. Dua/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 18 Oktober 2026.

Anggota Tim Kuasa Hukum Francois, Jerry Nababan, S.H., mengatakan kehadiran mereka bertujuan memberikan keterangan sekaligus memaparkan sejumlah dugaan penyimpangan prosedur yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Propam.

“Hari ini kami memenuhi undangan BAP di Paminal Polres Metro Tangerang Selatan guna menjelaskan secara rinci berbagai dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik Polsek Kelapa Dua. Kami berharap Paminal bergerak cepat, profesional, dan objektif dalam mengusut tuntas persoalan ini,” ujar Jerry.

Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, perkara tersebut bermula pada Jumat, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua melakukan penangkapan terhadap Alexander Vanylmer Lumoindong di area basement Apartemen Pacific Garden Square, Kota Tangerang.

Dalam penangkapan tersebut, petugas disebut menyita 120 cartridge vape yang diduga mengandung zat etomidate.

Selanjutnya, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman Francois di kawasan Pakulonan Barat, Kabupaten Tangerang.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa saat Francois diamankan, tidak ditemukan barang bukti narkotika pada dirinya. Mereka juga mempertanyakan sejumlah tahapan penanganan perkara, termasuk informasi dari pihak Polsek Kelapa Dua yang menyebut Alexander melarikan diri dari lantai dua Mapolsek ketika menjalani pemeriksaan.

Menurut kuasa hukum, peristiwa tersebut perlu diusut secara transparan, termasuk mengenai pengawasan terhadap tahanan dan dokumentasi proses pemeriksaan.

Enam Dugaan Pelanggaran Prosedur yang Dipersoalkan

Dalam pengaduannya, tim kuasa hukum mengidentifikasi enam persoalan utama yang dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh oleh Propam Polres Metro Tangerang Selatan.

Pertama, dugaan pelanggaran wilayah hukum.

Tim kuasa hukum mempertanyakan tindakan penangkapan Alexander yang disebut dilakukan di wilayah hukum Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, bukan di wilayah hukum Polsek Kelapa Dua. Mereka meminta dasar kewenangan dan prosedur koordinasi antarwilayah dalam tindakan tersebut diperiksa.

Kedua, kaburnya tersangka utama dan persoalan dokumentasi pemeriksaan.

Kuasa hukum mempertanyakan bagaimana Alexander dapat melarikan diri dari lantai dua Mapolsek ketika menjalani pemeriksaan. Mereka juga menyoroti dugaan tidak adanya rekaman video formal yang dapat menjelaskan secara utuh proses pemeriksaan dan pengawasan saat kejadian.

Ketiga, ketidaksesuaian tanggal penangkapan dan penerbitan surat perintah.

Menurut tim kuasa hukum, Francois telah ditangkap dan ditahan sejak 17 Oktober 2026. Namun, Surat Perintah Penangkapan baru diterbitkan pada 18 Oktober 2026, sedangkan Surat Perintah Penahanan diterbitkan pada 19 Oktober 2026. Sementara itu, tembusan surat tersebut diklaim baru diterima pihak keluarga pada 20 Oktober 2026.

Keempat, dugaan penerbitan SPDP dengan nomor yang sama kepada dua kejaksaan berbeda.

Tim kuasa hukum menemukan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor yang sama, tetapi ditujukan kepada dua institusi kejaksaan berbeda, yakni Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Persoalan tersebut dinilai perlu diklarifikasi untuk memastikan administrasi dan kewenangan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.

Kelima, tidak diterimanya tembusan dokumen penggeledahan dan penyitaan.

Pihak keluarga mengaku tidak pernah menerima tembusan surat izin penggeledahan dan penyitaan dari pengadilan, termasuk dokumen terkait penyitaan telepon seluler milik Francois.

Kuasa hukum meminta Propam memeriksa kelengkapan administrasi serta dasar hukum tindakan penggeledahan dan penyitaan tersebut.

Keenam, dugaan transaksi keuangan mencurigakan saat Francois berada dalam tahanan.

Persoalan paling serius yang turut disoroti adalah adanya transaksi pemindahbukuan dana sebesar Rp4 juta dari rekening Francois ke rekening atas nama Yoyok Wijanarko pada 18 Oktober 2026.

Tim kuasa hukum menyatakan transaksi tersebut bukan dilakukan oleh Francois maupun keluarganya. Mereka mempertanyakan bagaimana transaksi dapat terjadi ketika Francois disebut sedang berada dalam tahanan dan telepon selulernya telah disita penyidik.

Atas kejadian tersebut, kuasa hukum meminta dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap waktu transaksi, akses rekening, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perpindahan dana tersebut.

Menanggapi pernyataan Kapolsek Kelapa Dua yang menyebut penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur dan tetap tegak lurus, Advokat Ali Supratono, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya juga berkomitmen mengawal proses penegakan hukum berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami juga tegak lurus pada KUHAP agar tidak ada ruang bagi kesewenang-wenangan dalam proses hukum. Kami mendesak agar pelaku utama yang diinformasikan kabur segera ditangkap kembali,” tegas Ali Supratono.

Ia menegaskan, penanganan perkara pidana harus mengedepankan profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak-hak hukum setiap warga negara.

Melalui pengaduan tersebut, Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Ali Supratono, S.H., M.H. & Rekan meminta Propam Polres Metro Tangerang Selatan melakukan audit investigasi secara menyeluruh terhadap administrasi perkara, proses penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga mekanisme pengawasan terhadap tahanan.

Selain itu, mereka meminta pemeriksaan terhadap seluruh personel penyidik Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, kuasa hukum mendesak agar sanksi sesuai ketentuan dijatuhkan tanpa pandang bulu.

Pengaduan tersebut juga telah ditembuskan secara berjenjang kepada Kadiv Propam Mabes Polri, Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kapolres Metro Tangerang Selatan, hingga Kapolsek Kelapa Dua.

Tim kuasa hukum berharap laporan tersebut tidak berhenti sebatas pemeriksaan administratif, tetapi ditindaklanjuti melalui penyelidikan internal yang objektif dan transparan.

Mereka menilai pengawasan internal Polri harus mampu memastikan setiap anggota menjalankan kewenangannya sesuai hukum, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *