Polemik Lahan 4.000 Hektare di Kubu Raya, Warga Sungai Bemban Desak Kejati Kalbar Periksa Inspektorat

0
Compress_20261013_192201_1055

Kubu Raya, Kalbar [SKN] – Mantan Kepala Desa Sungai Bemban, Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya, Periode: 1999- 2010, Sjyafini Syamsudin, penilaian dasar hukum rekomendasi Inspektorat Kabupaten Kubu Raya terkait status lahan masyarakat seluas kurang lebih 4.000 hektare yang diserahkan pada tahun 2004 untuk kemitraan perkebunan kelapa sawit dengan PT Rezeki Kencana.

Syafini Syamsudin. Sewaktu ditemui awak media disalah satu Cafe pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB

Syafini mengatakan Saya yang menjabat kepala desa selama dua periode sejak 1999,-2010, menegaskan bahwa berdasarkan pengetahuannya, lahan tersebut merupakan lahan masyarakat, bukan tanah kas desa. Kerja sama saat itu menggunakan pola pembagian hasil 70:30 berdasarkan keputusan rapat di Masjid masyarakat Ujung Pandang, RT 14.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah diundang Inspektorat untuk dimintai keterangan, namun meskipun telah hadir, keterangannya tidak jadi diambil., “ucap Syafini,.

“Saya sudah memenuhi undangan Inspektorat, tetapi keterangan saya tidak diambil. Padahal, saya mengetahui langsung sejarah penyerahan lahan tahun 2004. Bagaimana sejarah lahan bisa diperiksa secara menyeluruh jika keterangan orang yang terlibat langsung tidak didengar?” Ujar Syafini.

Syafini, menganalisis dasar hukum yang digunakan Inspektorat untuk merekomendasikan agar hasil pengelolaan lahan tersebut masuk ke rekening desa.

“Kalau lahan itu merupakan lahan masyarakat, apa dasar hukumnya hasilnya harus masuk ke rekening desa? Jika rekomendasi itu diterapkan tanpa mempertimbangkan status hak masyarakat, hal tersebut berpotensi merugikan warga. Jangan sampai keputusan administratif mengabaikan sejarah dan hak masyarakat,” ujarnya.

Syafini menilai polemik tersebut telah menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat. Ia mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memeriksa laporan terhadap Inspektorat Kabupaten Kubu Raya secara objektif, termasuk menelusuri sejarah lahan, dokumen penyerahan, pola kemitraan, dan proses pemeriksaan yang telah dilakukan.

“Saya siap memberikan bukti kapan pun diperlukan.” ..Periksa dokumennya dan dengarkan keterangan saya. Saya ingin persoalan ini menjadi jelas berdasarkan fakta dan hukum, tidak merugikan hak masyarakat,” jelas Syafini

Tanggapan resmi Inspektorat Kabupaten Kubu Raya masih perlu dikonfirmasi. Seluruh dugaan dalam permasalahan ini perlu diuji berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku, Pungkasnya.

Pewarta :  Sri Astuti 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *