Sebanyak 108 PMI Dideportasi Dari Sarawak Malaysia Lewat PLBN Entikong

0
Compress_20260527_001013_3146

Sanggau, Kalbar [SKN] – Sebanyak 108 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Depot Imigresen Semuja/Semunjak, Sarawak, Malaysia, dipulangkan ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Selasa (26/5/2026).

Proses pemulangan berlangsung dengan pengawasan petugas lintas instansi yang tergabung dalam pelayanan CIQS (Customs, Immigration, Quarantine and Security), BP3MI Kalimantan Barat, aparat kepolisian, petugas kesehatan, dan pengelola PLBN Entikong.

Ratusan PMI tersebut tiba di kawasan PLBN Entikong dengan pengawalan pihak Imigresen Malaysia sebelum diserahkan kepada otoritas Indonesia.

Setibanya di PLBN Entikong, para deportan menjalani pemeriksaan administrasi, kesehatan, dan pendataan identitas untuk memastikan kondisi mereka sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Berdasarkan data petugas, mayoritas PMI tersebut sebelumnya bekerja di sektor perkebunan, konstruksi, jasa, dan industri di wilayah Sarawak, Malaysia. Mereka dideportasi karena berbagai persoalan keimigrasian, seperti tidak memiliki dokumen resmi, izin tinggal yang telah habis masa berlaku, atau tidak memiliki izin kerja.

Petugas BP3MI Kalimantan Barat bersama Satgas Pemulangan PMI memberikan pendampingan sejak para deportan tiba di PLBN Entikong. Pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk memastikan kondisi fisik para PMI tetap stabil setelah menjalani proses deportasi.

Selain itu, barang bawaan para PMI juga diperiksa oleh petugas bea cukai dan keamanan perbatasan sesuai prosedur yang berlaku.

Salah seorang petugas pelayanan PMI di Entikong mengatakan deportasi PMI dari Malaysia masih kerap terjadi akibat tingginya jumlah pekerja migran nonprosedural yang bekerja tanpa dokumen lengkap.

“PMI yang bekerja tanpa prosedur resmi rentan mengalami persoalan hukum, eksploitasi, hingga deportasi. Karena itu, masyarakat diimbau melengkapi dokumen resmi sebelum bekerja ke luar negeri,” ujarnya.

Dari total 108 PMI yang dipulangkan, sebagian besar merupakan laki-laki, sedangkan sisanya perempuan. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, di antaranya Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, serta sejumlah provinsi lainnya.

Setelah menjalani pendataan dan pemeriksaan, para PMI diarahkan menuju tempat penampungan sementara sebelum diberangkatkan ke daerah asal masing-masing.

Petugas gabungan di PLBN Entikong juga memberikan bantuan logistik berupa makanan, minuman, dan fasilitas istirahat kepada para deportan. Bagi PMI yang memerlukan penanganan khusus, pemerintah menyiapkan fasilitas lanjutan melalui Rumah Ramah BP3MI Kalbar di Pontianak.

PLBN Entikong hingga kini masih menjadi pintu utama pemulangan PMI deportasi dari Malaysia, khususnya wilayah Sarawak. Dalam beberapa bulan terakhir, jumlah deportasi PMI melalui jalur Entikong tercatat cukup tinggi.

Pemerintah pusat dan daerah terus memperkuat koordinasi lintas sektor guna memastikan proses pemulangan berjalan aman, tertib, dan manusiawi. Sementara itu, aparat keamanan perbatasan memperketat pengawasan keluar masuk warga di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia untuk mencegah keberangkatan pekerja migran nonprosedural.

Edukasi kepada masyarakat perbatasan juga terus dilakukan agar calon pekerja migran memahami pentingnya legalitas dan perlindungan hukum saat bekerja di luar negeri.

Pemulangan 108 PMI deportasi dari Semuja/Semunjak, Sarawak, Malaysia, berlangsung aman dan kondusif hingga seluruh proses selesai dilaksanakan di kawasan PLBN Entikong.

Pewarta : Fernando Manurung 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *