Perlindungan PMI dan Pencegahan TPPO Jadi Fokus Diskusi Publik di Sambas
Sambas, Kalbar [SKN] – Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Kabupaten Sambas menggelar diskusi publik bertema “Optimalisasi Peran Kelompok Masyarakat dalam Mendukung Penerapan Hukum, Pencegahan serta Perlindungan PMI di Kabupaten Sambas” di ruang pertemuan Hotel Pantura Sambas, Kalimantan Barat, pada Kamis (21/5/2025).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dan peserta dari unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga pemerintah desa.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Sambas H. Heroaldi Djuhardi Alwi, S.T., M.T., perwakilan Unit PPA Satreskrim Polres Sambas, Koordinator P4MI Sambas, perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Sambas, serta kepala desa dan Ketua BPD dari 30 desa di wilayah Kabupaten Sambas.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sambas menyampaikan bahwa letak geografis Kabupaten Sambas sebagai daerah perbatasan memberikan peluang besar di sektor perdagangan dan ketenagakerjaan, khususnya bagi masyarakat yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa sebagian besar PMI asal Sambas masih berangkat secara nonprosedural. Berdasarkan data yang disampaikan, pada tahun 2025 jumlah PMI resmi asal Sambas tercatat sekitar 90 orang, sedangkan lebih dari 800 orang lainnya dipulangkan atau dideportasi karena berstatus nonprosedural.
Selain itu, ia juga menyampaikan rencana peresmian Pos Lintas Batas (PLB) Temajuk pada Agustus 2026 yang diharapkan dapat membuka peluang peningkatan ekonomi masyarakat di kawasan perbatasan.
Sementara itu, Koordinator P4MI Sambas menekankan pentingnya keberangkatan PMI secara prosedural guna memperoleh perlindungan hukum, jaminan sosial ketenagakerjaan, perlindungan kerja, serta akses bantuan apabila menghadapi persoalan di negara penempatan.
Pihaknya juga menegaskan perlunya sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan aparat penegak hukum dalam mencegah keberangkatan PMI nonprosedural.
Dalam pemaparannya, perwakilan Unit PPA Satreskrim Polres Sambas menyebut tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih menjadi persoalan serius di wilayah perbatasan. Modus perekrutan PMI ilegal, kata dia, kerap dilakukan secara tertutup melalui jaringan tertentu dan memanfaatkan jalur keberangkatan nonprosedural.
Karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku TPPO membutuhkan dukungan informasi dan kerja sama dari pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum.
Adapun perwakilan Dinas P3AP2KB Kabupaten Sambas menilai pemerintah desa memiliki peran strategis dalam perlindungan PMI, mulai dari pendataan warga, edukasi migrasi aman, pencegahan keberangkatan nonprosedural, hingga pembentukan regulasi desa terkait perlindungan PMI.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan deklarasi pembentukan program Desa Tangguh PMI yang bertujuan mendorong pembentukan Peraturan Desa (Perdes) tentang perlindungan PMI sebagai dasar pelayanan dan perlindungan masyarakat desa.
Program tersebut diharapkan mampu mewujudkan migrasi aman, mencegah TPPO, serta memperkuat perlindungan PMI di Kabupaten Sambas.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 12.30 WIB dalam suasana aman dan kondusif.
( Heruskn86 )
