Penampung Hasil Peti Lintas Negara : Penghinaan Terbuka Terhadap Kedaulatan NKRI
Pontianak, Kalbar [SKN] – Dugaan keberadaan jaringan penampung hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terhubung hingga lintas negara kembali mencuat di Kalimantan Barat. Fenomena ini bukan sekadar persoalan tambang ilegal biasa, melainkan sudah masuk kategori ancaman serius terhadap kewibawaan hukum dan kedaulatan negara.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat, penambang kecil, dan sejumlah sumber lapangan menyebutkan adanya perubahan pola distribusi emas ilegal di Kalbar. Setelah beberapa pemain lama disebut tidak lagi dominan, kini muncul kelompok baru yang diduga mengambil alih jalur penampungan dan distribusi hasil PETI, bahkan disebut memiliki koneksi dengan pihak luar negeri.
Jika dugaan ini benar, maka yang sedang berlangsung bukan lagi aktivitas tambang ilegal biasa, melainkan praktik kejahatan terorganisir yang bergerak rapi, sistematis, dan diduga memiliki perlindungan kuat.
Masyarakat mempertanyakan satu hal mendasar: mengapa aktivitas sebesar ini bisa berlangsung lama tanpa penindakan serius yang terlihat nyata?
Sulit diterima akal sehat apabila pergerakan emas ilegal dalam jumlah besar dapat berlangsung terus-menerus tanpa diketahui aparat. Publik akhirnya menilai ada dua kemungkinan: pengawasan benar-benar lumpuh atau ada pihak yang sengaja membiarkan praktik ini terus hidup.
Sindiran masyarakat pun semakin keras. Banyak yang menilai para pelaku PETI justru lebih memahami “peta keamanan” dibanding peta pertambangan itu sendiri. Sebab, setiap kali isu PETI mencuat, aktivitasnya tidak pernah benar-benar hilang. Yang berubah hanya jalur dan pemainnya.
“Jangan sampai hukum hanya tajam terhadap penambang kecil, tetapi melempem ketika berhadapan dengan cukong besar dan jaringan yang memiliki modal serta akses kekuasaan,” ujar seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dugaan adanya jaringan penampung hasil PETI lintas negara merupakan penghinaan nyata terhadap kedaulatan NKRI. Emas hasil kejahatan sumber daya alam diduga dapat keluar masuk lintas batas dengan relatif mulus, sementara negara seolah gagal menunjukkan wibawanya di wilayah sendiri.
Situasi ini memperlihatkan lemahnya penegakan hukum, rapuhnya pengawasan perbatasan, serta dugaan adanya kebocoran dalam tata kelola pengamanan wilayah.
Kapolda dan Kejati Kalbar kini diuji, bukan melalui konferensi pers atau seremoni penindakan sesaat, tetapi melalui keberanian membongkar aktor intelektual di balik jaringan ini: siapa pemodalnya, siapa penampung besarnya, siapa yang mengatur distribusinya, dan siapa yang diduga memberi perlindungan sehingga praktik ini bisa terus berlangsung.
Publik tidak lagi membutuhkan pencitraan penangkapan kelas bawah. Yang ditunggu adalah keberanian menembus lingkaran besar yang selama ini diduga sulit disentuh hukum.
Istilah satiris “emas berpaspor” yang berkembang di masyarakat menjadi simbol hilangnya kepercayaan publik terhadap pengawasan negara. Sindiran itu lahir karena masyarakat melihat emas ilegal seolah lebih mudah menembus batas negara dibanding rakyat biasa yang harus melewati prosedur ketat administrasi perjalanan.
Pengamat kebijakan publik Dr. Herman Hopi Munawar menilai dugaan jaringan ini mengarah pada indikasi kejahatan terorganisir dan kemungkinan adanya praktik systemic corruption yang melibatkan oknum tertentu.
Menurutnya, penanganan PETI tidak boleh berhenti pada penindakan penambang lapangan semata. Aparat harus berani menelusuri aliran uang, membongkar jaringan distribusi, serta membersihkan oknum internal yang diduga menjadi bagian dari rantai perlindungan aktivitas ilegal tersebut.
“Ketegasan tidak boleh hanya menjadi kosmetik penegakan hukum. Aparat harus membentuk Satgas Khusus lintas sektoral yang bekerja transparan dan fokus memutus aliran dana para penampung besar. Ikuti uangnya, bongkar jaringannya, miskinkan aktornya,” tegas Herman.
Apabila dugaan aktivitas tersebut terbukti melalui proses hukum, maka sejumlah aturan dapat diterapkan, di antaranya:
1. Pasal 158 UU Minerba:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
2. Pasal 161 UU Minerba:
Mengatur pidana bagi pihak yang menampung, mengolah, mengangkut, menjual, atau memanfaatkan hasil tambang ilegal.
3. UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU):
Dapat diterapkan apabila terdapat dugaan penyamaran atau pengalihan dana hasil kejahatan pertambangan melalui transaksi keuangan tertentu.
4. KUHP:
Dapat menjerat pihak yang turut membantu, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal yang terbukti secara hukum.
Meski demikian, seluruh dugaan yang berkembang tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah. Asas praduga tak bersalah wajib dijunjung tinggi hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kini masyarakat Kalimantan Barat menunggu satu jawaban penting: apakah aparat benar-benar berani membongkar jaringan besar di balik dugaan penyelundupan emas ilegal lintas negara ini, atau kasus ini kembali tenggelam menjadi cerita lama yang hilang bersama derasnya arus sungai dan kilauan emas yang terus berpindah tangan.
Sumber : DM
( Heruskn86 )
