Pembuangan Limbah ke Laut Diduga Tanpa Izin, PT. DIB dan DLH Kalbar Pilih Diam

Kayong Utara, Kalbar [SKN] – Aktivitas pembangunan fasilitas pengolahan mineral (smelter) oleh PT. Dharma Inti Bersama (PT. DIB) di Pulau Penebang, Desa Pelapis, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, menuai sorotan tajam, pada Jum’at (4/4/2025)
Berdasarkan rekaman video yang beredar di masyarakat, tampak aliran air bercampur tanah berwarna kecoklatan mengalir langsung ke laut. Dugaan pun menguat bahwa perusahaan sengaja membuang limbah hasil pengerjaan ke perairan tanpa pengolahan terlebih dahulu.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan besar di tengah masyarakat, terutama warga Desa Pelapis yang wilayahnya berdekatan langsung dengan lokasi proyek. Salah satu warga, Taslim, secara terbuka wawasan keabsahan aktivitas PT. DIB dalam proses pembangunan smelter.
“Apakah air bercampur tanah yang dibuang ke laut itu bukan limbah? Kalau benar bukan limbah, tolong dijelaskan kepada masyarakat. Tapi kalau itu limbah, ini jelas mencemari laut kami,” katanya dalam panggilan WhatsApp pada 2 April 2025.
Senada dengan itu, Rahimin, warga lainnya, juga mengangkat isu penting terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan. Ia meninjau legalitas dan proses penerbitan izin AMDAL milik PT. DIB.
“Kalau PT.DIB memang punya AMDAL, apakah itu membolehkan pembuangan air bercampur tanah langsung ke laut? Kami tidak tahu. Kami juga tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan atau pembahasan AMDAL tersebut,” ungkap Rahimin dalam panggilan WhatsApp yang dilakukan pada hari yang sama, Rabu, 2 April 2025.
Lebih jauh lagi, Junai, salah satu tokoh masyarakat Desa Pelapis, mengungkapkan bahwa masyarakat pernah langsung mendatangi lokasi proyek di Pulau Penebang untuk meminta salinan dokumen AMDAL. Namun permintaan tersebut ditolak oleh pihak perusahaan.
“Kami ramai-ramai datang ke Pulau Penebang saat bulan puasa, tapi pihak perusahaan tidak memberikan salinan AMDAL. Kami justru semakin curiga betapa mungkin dokumen penting seperti itu bisa izin pemerintah tanpa partisipasi masyarakat,” tegas Junai saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp pada 2 April 2025.
Kecurigaan masyarakat bertambah ketika ada perlakuan tertutup dari perusahaan. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku dilarang masuk dan mengambil foto saat ingin mengunjungi keluarganya yang bekerja di area proyek pada momen Hari Raya Idul Fitri.
“Kami datang untuk silaturahmi, tapi dilarang berkunjung ke rombongan dan tak boleh pakai HP untuk foto. Ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan warga. Ada apa sebenarnya di balik proyek ini?” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat belum memberikan keterangan resmi. Beberapa pihak dari manajemen PT. Dharma Inti Bersama seperti Seno dan Vera juga belum memberikan tanggapan. Bahkan, menurut informasi yang diterima redaksi, salah satu perwakilan perusahaan bernama Dev Herlinda memblokir nomor WhatsApp wartawan yang mencoba meminta klarifikasi.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat di Kalimantan Barat, khususnya yang mencakup transparansi lingkungan dan keterlibatan masyarakat dalam setiap proses pembangunan industri yang berdampak langsung terhadap kehidupan pesisir dan ekosistem laut. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan kementerian terkait segera melakukan investigasi terbuka terhadap aktivitas PT. DIB di Pulau Penebang.
Sumber: Junai, Tokoh Masyarakat Desa Pelapis
( Heruskn86 )