Menagih Janji Kapolda Kalbar, Tertibkan Peti Di Sungai Pawan
Ketapang, Kalbar [SKN] – Ratusan ponton emas ilegal alias PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) beroperasi di aliran Sungai Pawan, Kalimantan Barat, yang meliputi Tiga Kecamatan, yaitu Kecamatan Tayap, Kecamatan Sandai, dan Kecamatan Hulu Sungai. Merupakan daerah aliran sungai (DAS) yang terkena dampak exploitasi tanpa pengawasan.
Aktivitas penambangan emas ilegal ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan, ekosistem yang ada, dan kerugian bagi masyarakat sekitar. Hasil investigasi dan pantauan tim awak media, kegiatan penambangan emas ilegal ini sudah berjalan lama, bertahun-tahun tanpa ada penindakan dari pemerintah maupun Polres Ketapang. Diduga, aktivitas penambangan ini melibatkan oknum-oknum di Polsek Sandai, Tayap, dan Hulu Sungai, sehingga seolah ada pembayaran tanpa ada penegakan hukum.
Menurut informasi yang kami peroleh dari masyarakat sekitar pada Sabtu (18/01/2026), puluhan ponton emas ilegal ini telah beroperasi secara terang-terangan di aliran Sungai Pawan, tanpa adanya tindakan tegas dari pihak pemerintah dan Polres Ketapang. Aktivitas penambangan emas ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat menyebabkan kerugian ekonomi bagi masyarakat serta menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Kabupaten Ketapang, dan bisa menimbulkan korban jiwa.
Beberapa tokoh masyarakat di beberapa desa yang dilewati, tidak mau disebutkan namanya, kami mintai keterangan saat tim melakukan investigasi di lapangan, meminta pemerintah, pihak berwajib Kabupaten Ketapang, Propinsi Kalbar, Polda Kalbar, Kejari Ketapang, dan Kejati Kalbar, untuk segera menangkap penyokong/pemodal dana, pengepulnya, dan menghentikan aktivitas penambangan emas ilegal ini. “Kami tidak ingin melihat lagi kerusakan lingkungan yang berkelanjutan dan menghambat pembangunan di daerah kami akibat aktivitas ini,” ungkap seorang tokoh masyarakat.
Baca juga :
Sehari Dihentikan Alat Berat Kembali Masuk, Peti di Puaje Diduga Kebal Hukum
Peti di Sanggau, Pengamat: Jangan Tutup Mata, Ini Melanggar HAM dan Hukum Lingkungan
Dikutip saat press release Polda Kalbar bersama awak media akhir tahun 2025, Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir penambangan emas ilegal PETI. “Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat, oknum-oknum Polda Kalbar yang terlibat sebagai pelindungnya. Penegakan hukum harus tegas dan tidak pandang bulu,” tegas Kapolda.
Ternyata tidak sejalan dengan pernyataan Kapolda, seperti hasil pantauan awak media di lapangan. Aktivitas penambangan emas ilegal ini juga dapat menyebabkan kerugian bagi masyarakat sekitar, salah satu menjadi isu nasional, bahkan internasional, masalah (stunting, kanker, dan penyakit lainnya) salah satu penyebab utama akibat mengkonsumsi air dan ikan dari DAS tersebut yang berkelanjutan yang sudah terkontaminasi dengan sedimen, lumpur, bahan kimia, seperti merkuri, dan senyawa kimia lainnya. Sebaliknya, masyarakat harus menanggung dampak negatif dari aktivitas ini, seperti kerusakan lingkungan, dan kerugian materil dan imateril yang berkelanjutan akibat aktivitas PETI, pungkas seorang warga yang cukup dikenal di salah satu desa Daerah Aliran Sungai Pawan.
Sumber : Red
( Heruskn86 )
