Kejaksaan Negeri Pontianak Vonis 20 Tahun Penjara Terdakwa Iftahurahman Terbukti Bersalah Melakukan Tindak Pidana Kekerasan

Pontianak, Kalbar [SKN] – Bertempat di ruang sidang Prof. Oemar Seno Adji, S.H Pengadilan Negeri Pontianak Jln. Sultan Syarif Abdurrahman Kelurahan Sei Bangkong, Kecamatan Pontianak, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Telah dilaksanakan Sidang Perkara Tindak Pidana Kekerasan Fisik Terhadap Anak Dibawah Umur yang mengakibatkan Meninggal Dunia Dan Atau Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Sudidair Tindak Pidana Pembunuhan Dan Atau Tindak Pidana Penganiayaan Dan Atau Tindak Pidana, pada Rabu (16/4/2025) pukul 09:40 Wib
Pembunuhan Dengan Direncanakan Terlebih Dahulu yaitu terhadap Anak korban AHMAD NIZAM FAHRI yang berumur 6 (enam) tahun, atas nama terdakwa IFTAHURRAHMAH Als IFTAH Binti ASMARUL KHOIRI yang melanggar Pertama Pasal 44 ayat (3) Jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo. Pasal 76 C Undang-Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang R.I. Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang R.I. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP, Atau Ketiga Primair Pasal 340 KUHP, Subsidiair pasal 338 KUHP, Atau Dakwaan Keempat Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan agenda Putusan Majelis Hakim yang terbuka untuk umum dihadiri terdakwa secara Virtual.
Bahwa adapun Putusan Majelis Hakim yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Kusumaningrum, SH.MHum dalam amar putusannya menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan Kedua melanggar Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo. Pasal 76 C Undang-Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang R.I. Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang R.I. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IFTAHURRAHMAH Als IFTAH Binti ASMARUL KHOIRI dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda 4 Miliar Rupiah apabila denda tidak dapat dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima putusan dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir karena putusan yang dibuktikan JPU dalam Surat Tuntutan yang dibacakan dalam sidang sebelumnya berbeda pembuktian yaitu dakwaan yang dibuktikan adalah dakwaan Ketiga Primair Pasal 340 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak melalui Kasi Intelijen menegaskan bahwa dengan Putusan Majelis Hakim ini dipastikan bahwa proses peradilan ditingkat pertama sudah selesai dan telah memenuhi rasa keadilan masyarakat dan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum transparan, serta memastikan bahwa setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan dan dijalankan sebagaimana mestinya.
Pewarta : Sri Astuti