Kasus Jalan Lambau 2017, Kejari Bengkayang Tetapkan GN dan SI Sebagai Tersangka

0
IMG-20260430-WA0007

Bengkayang, Kalbar [SKN] – Korps Adhiyaksa Kejaksaan Negeri Bengkayang kembali membuktikan keseriusan dan komitmennya dalam penegakan hukum untuk memberantas praktik Korupsi di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Bengkayang kembali menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan luas jalan Lambau di desa Sungai Jaga A Kecamatan Sungai Raya pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang atau PUPR Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017.

Penetapan tersangka yang dilakukan pada Selasa (28/4/2026) ini didasarkan pada alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik, yang secara terang menunjukkan adanya tindak pidana serta bukti permulaan yang cukup,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Ardian Wahyu melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkayang Tezar.R.E , Kamis (30/4/2026) saat ditemui diruang kerjanya pukul 15.00 Wiba

Menurut Tezar , Kejaksaan Negeri Bengkayang menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Lambau Tahun Anggaran 2017 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih Rp 1 milyar atau Rp.1.003.474.877,66.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1, 003.474.877,66

Adapun kedua tersangka masing-masing adalah tersangka GN selaku direktur perusahaan PT.MPK yang merupakan pelaksana pekerjaan yang tersebut dalam kontrak. Kemudian tersangka SI merupakan pihak di luar pelaku pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berperan menyusun dokumen penawaran.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 603 KUHP Jo. pasal 20 huruf a dan c KUHP Jo. pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantas tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 618 KUHP.

Kejaksaan Negeri Bengkayang akan terus mendalami perkara ini guna memastikan penegakan hukum yang tuntas atas penyimpangan penggunaan keuangan negara,’ tutup Tezar.R.E.

Sumber : Kurnadi

( Heruskn86 )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *