Imigrasi Singkawang Perkuat Pengawasan WNA di Tengah Meningkatnya Aktivitas Orang Asing

0
Compress_20260526_043546_6086

Singkawang, Kalbar [SKN]  – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kota Singkawang dan sekitarnya. Pengawasan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan lurah, RT/RW, pengelola hotel, penginapan hingga masyarakat setempat.

Langkah tersebut dilakukan menyusul meningkatnya aktivitas WNA di Kota Singkawang, baik untuk kepentingan bisnis, wisata maupun tinggal sementara. Imigrasi menilai pengawasan berbasis lingkungan menjadi salah satu cara efektif dalam mendeteksi dini potensi pelanggaran keimigrasian.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang, pengawasan terhadap orang asing kini terus diperkuat melalui koordinasi lintas sektor serta pelaksanaan operasi rutin di sejumlah titik yang dianggap rawan.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Informasi dari lurah, RT/RW dan pengelola penginapan sangat membantu kami dalam melakukan pengawasan dan penertiban,” ujar pihak Imigrasi Singkawang dalam keterangan yang diterima media, pada Senin (25/52026)

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang, Achmad Aswira, menjelaskan bahwa pengawasan orang asing dilakukan secara berkala melalui operasi lapangan, pemantauan administrasi hingga koordinasi bersama instansi terkait.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya fokus pada dokumen keimigrasian, tetapi juga aktivitas dan keberadaan WNA selama berada di wilayah hukum Imigrasi Singkawang.

“Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh WNA mematuhi aturan yang berlaku serta tidak menyalahgunakan izin tinggal maupun visa yang dimiliki,” ujar Achmad Aswira.

Dalam pelaksanaan operasi pengawasan, petugas melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian, izin tinggal hingga kesesuaian aktivitas WNA dengan jenis visa yang digunakan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun perlindungan izin tinggal, maka akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari sanksi administratif hingga deportasi.

Selain itu, pihak imigrasi juga mengingatkan seluruh pengelola hotel, guest house dan penginapan agar wajib melaporkan keberadaan tamu asing maksimal dalam waktu 1×24 jam. Pelaporan tersebut dinilai penting sebagai bagian dari sistem pengawasan orang asing berbasis partisipasi masyarakat.

“Kelalaian dalam pelaporan tamu asing dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Keimigrasian. Karena itu kami berharap seluruh pengelola penginapan dapat bekerja sama secara aktif,” tambahnya.

Di sisi lain, pelayanan publik di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang juga terus ditingkatkan melalui berbagai inovasi pelayanan berbasis digital. Masyarakat kini dapat memanfaatkan aplikasi M-Paspor untuk mempermudah proses pengajuan paspor tanpa panjang.

Selain pelayanan reguler di kantor imigrasi, layanan keimigrasian juga tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Singkawang Grand Mall guna memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan dokumen perjalanan.

Pihak imigrasi juga memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil serta masyarakat yang memiliki mobilitas melalui program pelayanan prioritas dan layanan jemput bola.

Sementara itu, Pemerintah Kota Singkawang menyambut baik sinergi pengawasan yang dilakukan bersama pihak imigrasi. Pemerintah daerah berharap pengawasan yang diperketat dapat menjaga keamanan dan perdamaian daerah tanpa menghambat aktivitas wisata maupun investasi.

“Pengawasan bukan untuk kesejahteraan, tetapi memastikan seluruh aktivitas WNA berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami ingin Kota Singkawang tetap aman, nyaman dan kondusif,” ujar sumber tersebut.

Hingga saat ini, belum ditemukan kasus besar terkait pelanggaran keimigrasian di wilayah Singkawang. Meski demikian, operasi pengawasan mendadak (sidak) terhadap keberadaan WNA dipastikan akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah lokasi penginapan, kawasan usaha dan titik-titik strategis lainnya.

Sumber : Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Singkawang, Achmad Aswira

Penulis: Ferry S

(Heruskn86)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *