Eki Barlianta,SH, Kejari Singkawang Wajib Tindaklanjuti, Putusan Majelis Hakim 

0
IMG-20251225-WA0003

Singkawang, Kalbar [SKN] – ‎Praktisi Hukum Eki Barlianta, SH menegaskan bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tipikor Pontianak dalam perkara HPL Pasir Panjang bukan sekadar catatan tambahan, melainkan bagian yang tidak dipisahkan dari putusan pengadilan dan memiliki kekuatan hukum sebagai temuan peradilan.

Baca juga :  Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Singkawang Dukung LBH Bhakti Nusa Kawal Kasus HPL Pasir Panjang ‎ ‎

“Pertimbangan hakim yang menyebut adanya perbuatan melawan hukum dan otoritas, apalagi disertai ada nya kerugian negara, sudah cukup menjadi dasar hukum bagi Kejaksaan untuk membuka penyelidikan baru. Kejari Singkawang tidak dapat bahkan tidak boleh mengabaikan itu,”tegas Eki.

Menurut Eki, alasan belum adanya penetapan tersangka baru dengan dalih putusan belum berkekuatan hukum tetap, itu sah-sah saja namun tidak dapat dijadikan pemikiran untuk tidak bertindak. Ia menilai, proses penyelidikan justru dapat berjalan paralel sepanjang berdasarkan fakta konferensi dan alat bukti yang telah diuji di pengadilan.

“Kalau hakim, dalam pertimbangannya telah menyatakan ada pengertian otoritas oleh pengambil kebijakan, maka hukum pidana tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum menuntut aktor kebijakan, termasuk kepala daerah, untuk dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.

‎Eki juga secara khusus menyoroti peran Wali Kota Singkawang yang disebut dalam pertimbangan hakim. Menurutnya, penyebutan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang serius dan tidak dapat dianggap sebagai masalah administratif semata.

“Ketika hakim menyebut peran wali kota dalam konteks perbuatan melawan hukum, maka itu sudah masuk wilayah pidana. Kejari Singkawang memiliki kewajiban hukum untuk mendalami dan menguji peran tersebut melalui mekanisme investigasi,” katanya.

Baca juga :  Desak Kejari Singkawang LBH Bhakti Nusa Segera Tersangkakan Tjhai Chui Mie
‎ ‎Ia
mengingatkan, jgn smpai ad pembiaran terhadap temuan pengadilan yang justru kemudian berpotensi melahirkan preseden buruk dalam Penegakan Hukum. “Jika temuan hakim diabaikan, maka wajar jika masyarakat bertanya: ada apa dengan penegakan hukum di Singkawang?” menambahkan.
Eki

menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib Pro Aktif dalam mengklarifikasi persoalan ini Dan jgn sampai hanya akan memperkuat persepsi bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas, sekaligus mencederai kepercayaan terhadap lembaga kejaksaan.

(Heruskn86 )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *