Dinas PUPR Dan P3SM Sanggau Mengadakan Sertifikasi Kompetensi

SANGGAU,Kalbar- soearakeadilannews.com.
PmoLebih kurang 50 orang peserta mengikuti pelatihan dan sertifikasi kompetensi tenaga kerja konstruksi yang digelar oleh Pusat Pembinaan Pelatihan dan Sertifikasi Mandiri (P3SM) Kalimantan Barat bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, di Hotel Syafirah Sanggau, Sabtu 14 Desember 2024.
Plt Kepala Dinas PU Kabupaten Sanggau, Aris Sudarsono mengingatkan bahwa dalam pasal 70, disebutkan bahwa setiap tenaga kerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja, setiap pengguna jasa dan/atau penyedia jasa konstruksi wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja.
Selain itu, pemerintah juga sudah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, sesuai regulasi tersebut, meningkatnya kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas tenaga kerja konstruksi nasional, serta meningkatnya partisipasi masyarakat jasa konstruksi adalah tanggung jawab pemerintah pusat.
Sementara itu, dalam sambutannya, Ketua Perwakilan P3SM Kalimantan Barat, Erwinsyah, menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja konstruksi di Indonesia.
“Pelatihan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi para peserta dalam melaksanakan tugas di lapangan dan meningkatkan kualitas proyek-proyek konstruksi di Kabupaten Sanggau,” tutupnya.
Pewarta: Fernando Manurung