Diduga Tidak Sesuai Spek, Proyek Revitalisasi SMPN 3 Selakau, Abaikan K3 dan Mutu Material Diragukan
Sambas, Kalbar [SKN] – Proyek revitalisasi SMPN 3 Selakau, Kabupaten Sambas, yang bersumber dari dana APBN tahun 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp2.458.000.000,- diduga mengabaikan keselamatan kerja bagi pekerja. Berdasarkan hasil peninjauan tim media di lokasi proyek, beberapa pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar keselamatan.
Baca juga : Pendidikan Kalbar Dalam Krisis : PW PII Mengungkap Masalah Serius Yang Tak Bisa Dibiarkan
Di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur keselamatan dan kesehatan kerja (K3), seperti Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Peraturan-peraturan ini bertujuan melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja.
Pelaksana proyek yang dipimpin oleh Eliana selaku Kepala Sekolah dan P2SP SMPN 3 Selakau, diharapkan menjamin keselamatan kerja dan pemenuhan ketentuan. Dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek swakelola, alokasi anggaran untuk keselamatan kerja sangatlah penting.

Selain itu, tim media juga menemukan material yang digunakan tidak sesuai spek, seperti pasir yang bercampur tanah dan bingkai jendela yang keropos. Kepala Sekolah berjanji akan menegur pekerja dan memperbaiki masalah tersebut.
Baca juga : Dr.Herman Hofi Dorong Dinas Pendidikan Perkuat Karakter Siswa Untuk Cegah Tawuran
Pertanyaan yang muncul adalah: akankah proyek ini berpengaruh terhadap kualitas bangunan sekolah? Dan di mana sisa anggaran dari pembelian material yang kurang berkualitas.
Sumber : Tim Investigasi
( Heruskn86 )
