Diduga Gunakan Jalan Umum dan Dekat Permukiman, Aktivitas Hauling Batu Bara di Barito Utara Disorot Keras

0
Compress_20260507_022219_9615

Barito Utara, Kalteng [SKN] – Aktivitas angkutan batu bara (hauling) yang diduga melintasi jalan umum di wilayah Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, terus menjadi sorotan masyarakat. Selain kehadirannya terhadap regulasi, warga kini juga melihat kedekatan operasional tambang dengan kawasan organisasi dan akses jalan raya.

Keluhan ini menguat setelah adanya hasil penelusuran lapangan yang dilakukan bersama warga dan sejumlah narasumber di sektor pertambangan. Dalam temuan awal tersebut, aktivitas yang dikaitkan dengan operasional PT Mega Multi Energi termasuk berada dalam jarak yang relatif dekat dengan lingkungan tempat tinggal warga serta jalur jalan umum yang digunakan sehari-hari.

Aktivitas Hauling dan Jalur Publik

Sebelumnya, warga telah mengamati intensitas lalu lintas truk pengangkut batu bara yang melintas dari Desa Sikui menuju Desa Hajak KM 18 dengan jarak sekitar 28 kilometer. Kendaraan yang digunakan berupa truk roda enam yang beroperasi secara rutin di jalur umum.

Masyarakat menyimpulkan apakah penggunaan jalan tersebut telah mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat jalan tersebut merupakan akses utama warga, bukan jalan khusus pertambangan.

“Yang kami tanyakan, apakah ini sudah sesuai aturan atau belum. Karena yang terdampak langsung adalah masyarakat,” ujar Hendriwon TK, warga Desa Sikui.

Temuan Tambahan: Kedekatan Dengan Permukiman

Berdasarkan hasil penelusuran bersama tim media dan warga, terdapat indikasi bahwa sebagian aktivitas pertambangan berada dalam jarak yang relatif dekat dengan organisasi warga serta jalan raya.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada dokumen resmi yang dipublikasikan secara terbuka untuk memastikan apakah jarak tersebut telah memenuhi standar teknis dan ketentuan tata ruang yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi yang berwenang.

Dampak yang Dirasakan Warga

Sejumlah dampak yang dirasakan masyarakat antara lain:

Peningkatan debu di bidang organisasi

Potensi gangguan kesehatan

Kerusakan jalan akibat kendaraan berat

Risiko kecelakaan lalu lintas

Meski demikian, belum ada kajian ilmiah resmi yang dirilis ke publik terkait besaran dampak tersebut, sehingga diperlukan penelitian lanjutan oleh pihak terkait.

Regulasi dan Kewajiban Perusahaan

Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pengangkutan hasil tambang pada prinsipnya menggunakan jalan khusus pertambangan.

Penggunaan jalan umum hanya dimungkinkan dengan syarat tertentu, antara lain:

Memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang

Dilakukan pengawasan ketat

Meminimalkan dampak terhadap masyarakat

Situasi yang terjadi di lapangan menimbulkan pertanyaan apakah seluruh persyaratan tersebut telah terpenuhi secara menyeluruh.

Desakan Audit dan Transparansi

Warga Desa Sikui mendesak pemerintah daerah, DPRD, dan aparat penegak hukum untuk:

Melakukan audit terhadap perizinan hauling

Membuka informasi secara transparan kepada publik

Menertibkan aktivitas yang tidak sesuai aturan

Mengevaluasi dampak lingkungan dan sosial

Langkah ini dinilai penting untuk menghindari kesimpangsiuran informasi serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini terbit pada Rabu (6/5/2026), pihak PT Mega Multi Energi maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas temuan dan keluhan warga tersebut. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang.

Potensi Risiko Jika Tidak Ditangani

Sejumlah pihak menilai, apabila permasalahan ini tidak segera ditangani secara komprehensif, berpotensi menimbulkan:

Kerusakan infrastruktur yang lebih luas

Gangguan kesehatan masyarakat

Konflik sosial antara warga dan pelaku usaha

Penurunan kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan regulasi

Kasus ini kembali menekankan pentingnya keseimbangan antara aktivitas ekonomi sektor pertambangan dan perlindungan kepentingan masyarakat. Penanganan yang transparan, berbasis data, serta sesuai ketentuan hukum diharapkan dapat menjadi solusi yang adil bagi semua pihak.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan keterangan warga, hasil penelusuran lapangan, dan informasi awal yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Semua pihak yang disebut memiliki hak jawab dan klarifikasi. Redaksi terbuka untuk memuat penjelasan resmi guna menjaga akurasi dan keberimbangan informasi. (Rd)

Sumber: Hendri Won TK

Penulis: Usupriyadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *