Pengusaha Tambang Asal Kalbar Sudianto Alias Aseng Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IUP Bauksit

0
Compress_20260523_025000_0471

Pontianak, Kalbar [SKN] – Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha tambang asal Kalimantan Barat, Sudianto alias Aseng, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit milik PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat periode 2017–2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Sudianto merupakan beneficial owner PT QSS sekaligus pihak yang diduga mengendalikan operasional perusahaan.

Penyidik menduga PT QSS menyalahgunakan IUP dengan melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah izin yang diberikan pemerintah. Selain itu, Sudianto diduga bekerja sama dengan sejumlah penyelenggara negara untuk mengekspor hasil tambang bauksit menggunakan dokumen resmi milik PT QSS. Syarief menyampaikan, Sudianto ditangkap bersama 10 orang lainnya.

Selain Sudianto, sejumlah pihak yang turut diamankan masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik. Selain memeriksa para saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan di lima lokasi, terdiri atas tiga lokasi di Jakarta dan dua lokasi di Pontianak. Lokasi yang digeledah meliputi kantor dan rumah tinggal.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Sementara itu, aset yang berkaitan dengan perkara tersebut belum dilakukan penyitaan. Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian keuangan.

Namun, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan masih melakukan penghitungan secara rinci terkait nilai kerugian negara. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Sudianto ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

PT Quality Sukses Sejahtera diketahui mengelola lahan tambang bauksit di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, berdasarkan izin yang diperoleh pada 2013. Namun, pada 2017, IUP bauksit perusahaan tersebut dicabut oleh Gubernur Kalimantan Barat berdasarkan rekomendasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kemudian, pada 2023, perusahaan itu menjadi sorotan karena belum memenuhi kewajiban pembangunan smelter bauksit yang saat itu menjadi salah satu program hilirisasi pemerintahan Presiden Joko Widodo

( Heruskn86 )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *