Dapur MBG di Palas Bendungan Cilegon Diduga Tanpa IPAL, Insan Pers Soroti Sop dan Kebersihan Lingkungan di Kawasan Dapur SPPG
Cilegon, Banten [SKN] – Dugaan pelanggaran standar lingkungan mencuat dari operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Palas, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon.
Dapur yang menjadi bagian dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) itu diduga beroperasi tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), memicu keresahan warga sekitar.
Informasi ini pertama kali disampaikan seorang warga kepada awak media pada Jumat (24/4/2026).
Ia mengungkapkan, selama kurang lebih lima bulan terakhir, dapur tersebut tetap beroperasi meski tidak memiliki sistem pengolahan limbah yang layak.
“Air limbahnya keruh, berbusa, dan baunya menyengat. Itu sangat mengganggu lingkungan,” ujarnya, meminta identitasnya dirahasiakan.
Pantauan di lapangan memperkuat dugaan tersebut. Tidak terlihat adanya fasilitas IPAL maupun sistem pengolahan limbah sederhana seperti grease trap di sekitar lokasi dapur.
Limbah diduga langsung mengalir ke saluran umum.
Upaya konfirmasi yang dilakukan tim media ke lokasi belum membuahkan hasil.
Pihak pengelola tidak berada di tempat, sementara sejumlah pegawai menyebutkan bahwa kepala dapur dan pihak yayasan sedang tidak ada di lokasi siang ini.
Lurah Bendungan, Anry Setiawan, mengaku belum menerima laporan resmi terkait persoalan ini.
“Saya belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut,” ujarnya singkat.
Namun berbeda dengan pihak kelurahan, Ketua RT 001/001, Bahtiar, justru menyatakan bahwa pihaknya telah berulang kali mengingatkan pengelola dapur.
“Kami sudah sering mengingatkan kepada pihak mitra dan yayasan agar melengkapi IPAL, tapi sampai sekarang belum juga direalisasikan,” tegasnya.
Dugaan Pelanggaran Standar Lingkungan Merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025, pengawasan terhadap dapur MBG berada di bawah tanggung jawab pemerintah daerah hingga tingkat kelurahan dan kecamatan.
Pengawasan ini tidak hanya mencakup kualitas makanan, tetapi juga aspek sanitasi dan pengelolaan limbah.
Selain itu, ketentuan dari Badan Gizi Nasional dan dinas lingkungan hidup mewajibkan setiap dapur MBG memiliki IPAL. Fasilitas ini berfungsi mengolah limbah cair, minyak, serta sisa makanan agar tidak mencemari lingkungan.
Ketiadaan IPAL berpotensi melanggar prinsip dasar perlindungan lingkungan hidup, terutama jika limbah dibuang langsung ke saluran umum tanpa proses pengolahan.
Potensi Sanksi dan Penindakan
Jika dugaan ini terbukti, pengelola dapur MBG berisiko dikenakan sanksi administratif hingga tindakan tegas berupa penghentian operasional.
Bahkan, instansi terkait dapat melakukan penyegelan lokasi apabila ditemukan pelanggaran serius terhadap aturan sanitasi dan lingkungan.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kredibilitas program MBG, yang sejatinya bertujuan meningkatkan gizi masyarakat tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.
Warga Desak Evaluasi Menyeluruh
Dapur MBG tersebut diketahui bermitra dengan Yayasan Putra Arya Alfarez ID SPPG TFDIXCAP. Warga kini mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap operasional dapur, khususnya dalam hal pengelolaan limbah.
Mereka juga meminta Pemerintah Kota Cilegon dan dinas terkait segera turun tangan melakukan inspeksi lapangan.
“Kami bukan menolak programnya, tapi jangan sampai lingkungan kami jadi korban,” ujar salah satu warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola dapur belum memberikan keterangan resmi. Ketidakjelasan ini semakin memperkuat desakan publik agar pemerintah bertindak cepat, transparan, dan tegas dalam menegakkan aturan.
Pewarta : Deni
