Eki Barlianta,SH, Kejari Singkawang Wajib Tindaklanjuti, Putusan Majelis Hakim
Singkawang, Kalbar [SKN] – Praktisi Hukum Eki Barlianta, SH menegaskan bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tipikor Pontianak dalam perkara HPL Pasir Panjang bukan sekadar catatan tambahan, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan pengadilan dan memiliki kekuatan hukum sebagai judicial finding.
Baca juga : Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Singkawang Dukung LBH Bhakti Nusa Kawal Kasus HPL Pasir Panjang
“Pertimbangan hakim yang menyebut adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan, apalagi disertai ada nya kerugian negara, sudah cukup menjadi dasar hukum bagi Kejaksaan untuk membuka penyelidikan baru. Kejari Singkawang tidak dapat bahkan tidak boleh mengabaikan itu,” tegas Eki.
Menurut Eki, alasan belum adanya penetapan tersangka baru dengan dalih putusan belum berkekuatan hukum tetap, itu sah-sah saja namun tidak dapat dijadikan pembenaran untuk tidak bertindak. Ia menilai, proses penyelidikan justru dapat berjalan paralel sepanjang berbasis pada fakta persidangan dan alat bukti yang telah diuji di pengadilan.
“Kalau hakim, dalam pertimbangan nya telah menyatakan ada penyalahgunaan kewenangan oleh pengambil kebijakan, maka hukum pidana tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis. Prinsip equality before the law menuntut aktor kebijakan, termasuk kepala daerah, untuk dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.
Eki juga secara khusus menyoroti peran Wali Kota Singkawang yang disebut dalam pertimbangan hakim. Menurutnya, penyebutan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang serius dan tidak bisa diperlakukan sebagai isu administratif semata.
“Ketika hakim menyebut peran wali kota dalam konteks perbuatan melawan hukum, maka itu sudah masuk wilayah pidana. Kejari Singkawang memiliki kewajiban hukum untuk mendalami dan menguji peran tersebut melalui mekanisme penyidikan,” katanya.
Baca juga : Desak Kejari Singkawang LBH Bhakti Nusa Segera Tersangkakan Tjhai Chui Mie
Ia mengingatkan, jgn smpai ad pembiaran terhadap temuan pengadilan yang kemudian justru akan berpotensi melahirkan preseden buruk dalam Law Enforcement. “Jika temuan hakim diabaikan, maka publik wajar bertanya: ada apa dengan penegakan hukum di Singkawang?” tambahnya.
Eki menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib Pro Aktif dlm menindaklanjuti persoalan ini Dan jgn sampai hanya akan memperkuat persepsi bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas, sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.
(Heruskn86)
