Tanpa Mengantongi Ijin Lengkap, Diduga Spbu 66.785.04 PT Meliau Makmur Meliau Berani Langgar Aturan BPH Migas

Sanggau, Kalbar [SKN] – Diduga sebuah SPBU di kecamatan meliau beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap.Selain itu SPBU tersebut juga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), SPBU No. 66.785.04 itu juga disebut menjual bahan bakar minyak (BBM) di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Dan bangunan tersebut terletak di pinggir jalan masuk kearah Meliau Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Jumat (12/9/2025)
Hal itu diakui oleh sejumlah pengendara yang mengakui ada membeli BBM di SPBU tersebut dengan harga lebih tinggi dari ketentuan resmi tepatnya. Tentu saja bentuk Praktik semacam ini sudah jelas bertentangan dengan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang tata distribusi BBM tertentu dan BBM khusus penugasan.
Selain itu, bukan hanya soal distribusi saja yang di andalkan, namun dalam pengelola SPBU ini juga belum ada yang melengkapi dokumen legal bangunan. Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, PBG merupakan syarat wajib untuk memastikan bangunan aman, sesuai peruntukan, sekaligus memiliki legalitas hukum. Tanpa dokumen itu, bangunan komersial seharusnya tidak beroperasi.
Saat dikonfirmasi, salah satu petugas SPBU menyebut agar media awak menghubungi langsung pihak Pertamina. “Bos tidak bisa dihubungi karena sedang berobat ke Kucing. Silakan konfirmasi ke pihak Pertamina saja,” singkatnya melalui pesan WhatsApp.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sanggau, Aris Sudarsono saat dimintai keterangan dan konfirmasinya mengatakan pihaknya hanya berwenang mengawasi bangunan yang sudah mengantongi PBG aja,” ujarnya.
Lebih lanjut katanya kepada awak media,”coba konfirmasi ke PM PTSP, kami hanya memproses yang mengajukan permohonan atau sudah punya PBG, barulah pengawasannya ada di kami.Sementara izin usahanya ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP),” jelas Aris, kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, pada Senin 8 September 2025 yang lalu.
Dan masalah juga muncul pada aspek kontribusi daerah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sanggau mengatakan kepada media ini bahwa PT Meliau Makmur Mandiri selaku pengelola SPBU, belum pernah membayar retribusi sejak beroperasi. Kondisi tersebut berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kemudian, Ketua Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia, Sujanto SH, menegaskan perlunya penegakan hukum yang konsisten. “Aturan dibuat bukan untuk dilanggar. Kalau ada pelanggaran nyata, aparat tidak boleh tinggal diam,” tegasnya.
Pertanyaan pun mencuat, bagaimana mungkin sebuah SPBU bisa berjalan mulus lebih dari dua tahun tanpa izin lengkap, tanpa kontribusi retribusi, bahkan dengan dugaan menjual BBM di atas harga resmi?
Pewarta : Fernando Manurung.