Dugaan Pungli BPN Kota Serang, Dana Miliaran Rupiah Disorot: Kejari Didesak Ungkap Aliran Uang
Serang, Banten [SKN] – Persidangan perkara dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang membuka sejumlah pertanyaan serius mengenai pengumpulan dana taktis dari pemohon dan notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang disebut berlangsung selama bertahun-tahun. Kejaksaan Negeri Serang didesak menjelaskan sejauh mana penelusuran aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan pada 26 dan 28 Oktober 2026, Dini Liliani Mimitran disebut mengakui pernah diperintahkan Pit Gunawan untuk mengumpulkan uang yang disebut sebagai uang terima kasih dari pemohon, yang sebagian besar berasal dari kalangan PPAT.
Dini juga menerangkan bahwa dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional kantor dan kegiatan pegawai. Namun, penggunaan rekening pribadi untuk menampung dana yang disebut mencapai miliaran rupiah memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan uang, pertanggungjawaban penggunaannya, serta kemungkinan aliran dana kepada pihak lain.
Keterangan dalam persidangan menyebut pengumpulan uang tersebut telah berlangsung sejak awal berdirinya BPN Kota Serang dan terus berjalan meskipun terjadi pergantian pejabat.
Jika praktik tersebut berlangsung dalam rentang waktu panjang, persoalan yang harus dijawab bukan hanya siapa yang mengumpulkan uang, tetapi juga siapa yang memberikan arahan, mengetahui mekanismenya, menyetujui penggunaannya, dan menerima manfaat dari dana tersebut.
Sebanyak 12 saksi notaris/PPAT, berdasarkan keterangan yang dihimpun, juga menerangkan pernah dimintai uang dalam pengurusan dokumen pertanahan.
Fakta persidangan ini perlu didalami secara menyeluruh. Aparat penegak hukum perlu memastikan apakah pemberian uang tersebut berkaitan dengan permintaan yang bersifat memaksa, pembayaran di luar ketentuan resmi, atau terdapat unsur tindak pidana lain berdasarkan bukti yang tersedia.
Di sisi lain, sejumlah saksi pegawai BPN menyatakan tidak pernah melihat para terdakwa melakukan pemerasan atau pemaksaan terhadap pemohon maupun PPAT. Perbedaan keterangan tersebut menjadi bagian penting yang harus diuji melalui pemeriksaan silang dan pencocokan dengan barang bukti.
Nama Dini Liliani dan Nida Farida turut menjadi perhatian dalam keterangan mengenai mekanisme penyerahan uang. Namun, peran masing-masing pihak harus diklarifikasi secara objektif dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan penyebutan nama di persidangan.
Pertanyaan publik pun mengarah pada sejauh mana penyidik dan jaksa menelusuri keseluruhan mekanisme pengumpulan dana, termasuk kemungkinan adanya pihak yang memberikan instruksi atau mengetahui praktik tersebut.
Kejaksaan Negeri Serang perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai sejumlah persoalan mendasar dalam perkara ini.
Pertama, sejauh mana aliran dana yang masuk ke rekening pribadi telah ditelusuri, termasuk sumber uang, penggunaannya, dan pihak yang menerima manfaat.?
Kedua, apakah keterangan mengenai pengumpulan uang selama bertahun-tahun telah didalami untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga memberikan arahan maupun mengetahui praktik tersebut.?
Ketiga, bagaimana tindak lanjut terhadap keterangan para saksi mengenai pemberian uang oleh notaris/PPAT dan mekanisme penyerahannya.?
Keempat, apakah terdapat kemungkinan pengembangan perkara terhadap pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.?
Pertanyaan tersebut penting agar penanganan perkara tidak menimbulkan kesan hanya berfokus pada pihak-pihak yang telah diadili, sementara rangkaian peristiwa, aliran uang, dan kemungkinan peran pihak lain belum dijelaskan secara utuh.
Perkara dugaan pungli di BPN Kota Serang tidak cukup dilihat semata-mata dari siapa yang didakwa. Apabila benar terdapat pengumpulan dana di luar ketentuan yang berlangsung selama bertahun-tahun, mekanisme, pertanggungjawaban, dan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan perlu diperiksa sesuai hukum.
Upaya Konfirmasi pada kamis (29/10/2026) Melalui pesan Whatsapp belum mendapatkan tanggapan atau penjelasan terkait tindak lanjut dari kejaksaan dari fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.
Hingga berita ini disusun, konfirmasi resmi dari Kejaksaan Negeri Serang mengenai penelusuran aliran dana dan kemungkinan pengembangan perkara masih diperlukan. Klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut juga perlu untuk menjaga keberimbangan pemberitaan media tetap membuka ruang hak jawab seluas luasnya bagi pihak-pihak yang di sebut dalam pemberitaan.
Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti, bukan asumsi. Namun, setiap fakta persidangan yang relevan juga perlu ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Publik berhak mengetahui sejauh mana aparat penegak hukum mengungkap perkara ini, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Pewarta : Deni
