Pengamat:Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU Bengkayang, Kapolda dan Pertamina Diminta Turun Tangan

0
Compress_20261029_191236_6270

Bengkayang, Kalbar [SKN] – Dugaan penyimpangan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, menjadi sorotan. Hasil investigasi lapangan yang dilakukan selama lebih dari satu bulan oleh tim investigasi media ini mengungkap sejumlah indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut, mulai dari dugaan pungutan harga di atas harga resmi, ketidaksesuaian penggunaan barcode subsidi, hingga pola pengisian BBM yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM bersubsidi, khususnya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Imanuel Jaya dengan nomor registrasi 64.791.20, yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat atau Jalan BRC, Desa Bhakti Mulya/Simpang Tiga, Kecamatan Bengkayang.

Berdasarkan hasil penelusuran tim di lapangan pada Kamis (29/10/2026) terdapat sejumlah pola transaksi dan aktivitas pengisian BBM yang diduga menyimpang dari ketentuan penyaluran solar subsidi. Namun, dugaan keterlibatan pengelola maupun pegawai SPBU dalam praktik tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah dugaan perbedaan antara nominal transaksi yang tercatat pada mesin dispenser dan jumlah uang yang diminta dalam transaksi pengisian BBM.

Dalam salah satu contoh yang dihimpun tim, mesin dispenser menampilkan harga Bio Solar sebesar Rp6.800 per liter. Untuk pengisian sebanyak 100 liter, nominal transaksi yang tercantum mencapai Rp680.000.

Namun, berdasarkan keterangan dan pengalaman transaksi yang diperoleh tim investigasi, pembayaran untuk pengisian dalam kisaran 98,52 hingga 100 liter disebut mencapai Rp1 juta sampai Rp1,2 juta.

Apabila temuan tersebut terkonfirmasi, harga efektif yang dibayarkan konsumen berada pada kisaran Rp10.000 hingga Rp12.000 per liter, jauh di atas harga yang tercantum pada mesin dispenser.

Perbedaan nominal tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperiksa secara menyeluruh. Pemeriksaan terhadap struk transaksi, rekaman mesin EDC, catatan penjualan, serta keterangan pihak-pihak terkait diperlukan untuk memastikan mekanisme pembayaran yang sebenarnya.

Selain persoalan harga, tim investigasi juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara identitas kendaraan yang melakukan pengisian dengan data kendaraan yang terdaftar dalam sistem pembelian BBM bersubsidi.

Di area SPBU, terdapat pemberitahuan mengenai larangan melayani kendaraan apabila nomor polisi fisik tidak sesuai dengan nomor polisi yang tercantum pada layar mesin EDC.

Ketentuan verifikasi tersebut penting untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi sesuai dengan kendaraan dan konsumen yang berhak.

Akan tetapi, hasil penelusuran tim memunculkan dugaan bahwa mekanisme pencocokan data kendaraan dan barcode subsidi belum sepenuhnya dijalankan secara konsisten.

Dugaan penggunaan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan fisik, termasuk kemungkinan penguasaan lebih dari satu barcode oleh pihak tertentu, perlu diverifikasi melalui pemeriksaan data transaksi dan sistem pendaftaran konsumen.

Jika terbukti terjadi penyalahgunaan identitas kendaraan atau penyimpangan dalam proses verifikasi, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai keterangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tim investigasi juga mencatat keberadaan sejumlah kendaraan lama yang ikut mengantre untuk mendapatkan solar subsidi. Sebagian kendaraan tersebut, menurut pengamatan tim, terlihat dalam kondisi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kelayakan operasional dan kelengkapan administrasinya.

Kondisi kendaraan saja tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, pola antrean dan mekanisme pengisian BBM perlu ditelusuri apabila ditemukan indikasi bahwa kendaraan hanya digunakan sebagai perantara untuk memperoleh solar subsidi.

Tim juga menghimpun informasi mengenai dugaan pengisian BBM ke dalam jeriken yang telah disiapkan. Dalam pola yang diceritakan kepada tim, BBM disebut dapat diisikan langsung ke jeriken atau terlebih dahulu masuk ke tangki kendaraan sebelum dipindahkan kembali ke wadah tersebut.

Informasi ini perlu diuji melalui pemeriksaan langsung oleh petugas berwenang, termasuk penelusuran rekaman CCTV, data pengisian, dan prosedur pelayanan di SPBU.

Jika terbukti terdapat penyaluran solar subsidi yang menyimpang dari ketentuan, aparat penegak hukum dan pengawas distribusi BBM perlu menindaklanjutinya sesuai kewenangan masing-masing.

Dampak yang dikhawatirkan dari dugaan penyimpangan distribusi tersebut adalah berkurangnya akses masyarakat yang berhak terhadap BBM bersubsidi.

Dua narasumber dari kalangan pengantre yang ditemui tim investigasi menyampaikan bahwa mereka terbiasa membeli solar dengan harga sekitar Rp10.000 hingga Rp12.000 per liter dalam transaksi yang mereka sebut berlangsung di lingkungan SPBU tersebut.

Sementara itu, informasi yang dihimpun tim menyebutkan harga solar di tingkat pengecer dapat mencapai Rp18.000 hingga Rp20.000 per liter.

Informasi mengenai harga di tingkat pengecer tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut, termasuk mengenai asal pasokan, rantai distribusi, dan pihak yang memperoleh keuntungan dari selisih harga.

Apabila dugaan penyelewengan terbukti, praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat yang bergantung pada solar subsidi untuk menunjang kegiatan ekonomi dan aktivitas sehari-hari.

Menanggapi temuan tersebut, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait agar tidak mengabaikan dugaan penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi.

Menurutnya, penyaluran BBM bersubsidi harus diawasi secara ketat karena menyangkut penggunaan anggaran negara dan pemenuhan kebutuhan masyarakat yang berhak.

“Apabila dugaan perbedaan antara nominal transaksi yang tercatat dan jumlah pembayaran konsumen benar terjadi, hal itu harus diperiksa secara serius. Jangan sampai mekanisme penyaluran BBM bersubsidi dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan yang tidak semestinya,” demikian penekanan yang perlu disampaikan dalam konteks dugaan tersebut.

Herman juga menilai pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan melalui pengecekan administratif. Audit terhadap transaksi penjualan, rekaman CCTV, data mesin EDC, penggunaan barcode, serta kesesuaian volume pengisian perlu dilakukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.

Ia meminta Pertamina Patra Niaga, baik melalui jajaran wilayah Kalimantan Barat maupun unit terkait, melakukan pemeriksaan terhadap operasional SPBU yang menjadi sorotan.

Jika ditemukan pelanggaran, tindakan administratif sesuai ketentuan, termasuk evaluasi kerja sama dan pencabutan izin apabila memenuhi dasar hukum yang berlaku, perlu dipertimbangkan secara tegas.

“Pengawasan harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan bukti. Jika ada pihak yang terbukti melakukan penyimpangan, proses penindakan harus berjalan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Sumber : Kusnadi

( Heruskn86 )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *