Anggaran Jamuan Tamu Pemkot Singkawang Tembus Rp2 Miliar, Dr Herman Hofi Pertanyakan Efisiensi dan Proses Pengadaan
Singkawang, Kalbar [SKN] – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah pusat, alokasi belanja makan dan minum jamuan tamu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang dalam APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Pasalnya, anggaran untuk satu subkegiatan tersebut tercatat mencapai Rp2.018.279.000 atau lebih dari Rp2 miliar melalui dua paket pengadaan dengan metode berbeda.
Besarnya alokasi anggaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai urgensi kebutuhan, dasar perhitungan anggaran, efektivitas penggunaan uang daerah, hingga mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Berdasarkan data pengadaan yang menjadi sorotan, subkegiatan “Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor – Belanja Makan dan Minuman Jamuan Tamu” tercatat dalam dua paket pengadaan.
Paket 313 menggunakan metode E-Purchasing dengan nilai anggaran sebesar Rp1.627.486.155. Sementara itu, Paket 314 menggunakan metode Pengadaan Langsung dengan nilai Rp390.793.845.
Jika kedua paket tersebut dijumlahkan, total anggaran yang tercantum mencapai Rp2.018.279.000.
Nilai tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai proporsionalitas belanja jamuan tamu jika dibandingkan dengan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, serta penanganan kemiskinan.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, saat dimintai tanggapannya pada Rabu (28/10/2026), menilai alokasi anggaran jamuan tamu yang mencapai lebih dari Rp2 miliar tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Menurut Herman, kebijakan efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah pusat seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terutama dalam mengendalikan belanja yang perlu diuji urgensi dan manfaatnya bagi kepentingan publik.
Ia menilai terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab oleh Wali Kota Singkawang terkait alokasi anggaran tersebut.
Pertama, apa dasar perhitungan kebutuhan yang menghasilkan alokasi belanja jamuan tamu hingga lebih dari Rp2 miliar.
Kedua, seberapa mendesak dan proporsional anggaran tersebut jika dibandingkan dengan kebutuhan pelayanan publik lainnya, khususnya sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan penanganan kemiskinan.
Ketiga, apakah alokasi anggaran tersebut telah melalui analisis efektivitas dan efisiensi belanja yang memadai.
Menurut Herman, ketiga pertanyaan tersebut penting untuk dijawab agar masyarakat dapat memahami dasar pengambilan keputusan pemerintah daerah dalam menggunakan anggaran publik.
Ia juga menilai belanja jamuan tamu merupakan salah satu pos anggaran yang sensitif di mata masyarakat, terutama ketika pemerintah meminta publik memahami keterbatasan fiskal dan pentingnya penghematan anggaran.
Apabila alokasi belanja dalam jumlah besar tidak disertai penjelasan yang memadai mengenai kebutuhan, perencanaan, dan manfaatnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap komitmen efisiensi pemerintah daerah.
Herman menilai persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan besarnya angka anggaran, tetapi juga menyangkut prinsip dasar tata kelola keuangan daerah, yakni efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Karena itu, menurutnya, Pemkot Singkawang perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai pertimbangan penetapan anggaran tersebut, termasuk relevansinya dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
Selain mempertanyakan aspek efisiensi dan efektivitas, Herman juga menyoroti penggunaan dua metode pengadaan dalam subkegiatan yang memiliki nomenklatur sama.
Ia menilai kondisi tersebut perlu diklarifikasi untuk memastikan apakah kedua paket merupakan kebutuhan yang berbeda secara objektif atau bagian dari satu kebutuhan yang semestinya direncanakan secara terpadu.
Dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, menjadi salah satu landasan yang perlu diperhatikan dalam menilai proses perencanaan dan pemilihan penyedia.
Pengadaan Langsung dan E-Purchasing merupakan metode yang dapat digunakan sesuai ketentuan. Namun, pemilihan metode tersebut harus didasarkan pada karakteristik kebutuhan, ketentuan yang berlaku, serta perencanaan pengadaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemisahan paket pengadaan untuk menghindari metode pemilihan yang seharusnya digunakan tidak dibenarkan apabila bertentangan dengan ketentuan pengadaan. Di sisi lain, penggunaan dua paket dengan nomenklatur yang sama tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Penilaiannya harus mempertimbangkan ruang lingkup pekerjaan, karakteristik kebutuhan, perencanaan, nilai paket, dan alasan objektif pemisahan paket tersebut.
Penggunaan metode E-Purchasing pada paket bernilai lebih besar juga perlu dilihat berdasarkan ketersediaan produk atau jasa dalam katalog elektronik serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, kesamaan nomenklatur pada Paket 313 dan Paket 314 menjadi alasan bagi publik untuk meminta penjelasan mengenai latar belakang pemisahan paket, dasar penetapan metode pengadaan, serta proses perencanaan kebutuhannya.
Kejelasan tersebut diperlukan agar pengelolaan anggaran tidak menimbulkan dugaan atau persepsi negatif di tengah masyarakat.
Besarnya alokasi belanja jamuan tamu di tengah tuntutan efisiensi menjadi momentum bagi Pemkot Singkawang untuk menunjukkan komitmen terhadap tata kelola anggaran yang terbuka dan bertanggung jawab.
Masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar perhitungan kebutuhan, rincian perencanaan, tujuan penggunaan anggaran, serta mekanisme pengadaan yang ditempuh pemerintah daerah.
Klarifikasi juga diperlukan untuk memastikan bahwa belanja tersebut telah disusun berdasarkan kebutuhan yang rasional dan tidak mengurangi prioritas pembiayaan pelayanan publik yang lebih mendesak.
( Heruskn86 )
