Keluarga Tersangka Narkotika Adukan Penyidik Polsek Kelapa Dua ke Kapolri, Soroti Dugaan Rekayasa Perkara Hingga Pelaku Utama Kabur
Jakarta [SKN] – Keluarga tersangka kasus narkotika berinisial Francois (39) resmi mengadukan jajaran penyidik Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Pengaduan tersebut berkaitan dengan sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan, mulai dari ketidaksesuaian tempat kejadian perkara (TKP), persoalan barang bukti, hingga dugaan kaburnya pelaku utama melalui jendela ruang pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP).
Pengaduan itu disampaikan oleh Kho Jeni, kakak kandung Francois, yang bertindak sebagai pelapor. Pihak keluarga meminta agar dugaan pelanggaran prosedur, ketidaksesuaian administrasi penyidikan, serta kemungkinan adanya kekeliruan dalam penetapan tanggung jawab pidana diusut secara transparan dan objektif.
Menurut pihak keluarga, sejumlah kejanggalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena dinilai berpotensi memengaruhi keadilan dalam proses penegakan hukum terhadap Francois.
Dalam surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/50/X/RES.4.2/2026/Reskrim tertanggal 18 Oktober 2026, Francois disangka terlibat dalam tindak pidana narkotika golongan II jenis etomidate yang disebut terjadi di basement Apartemen Pacific Garden Square, Kelurahan Panunggangan Timur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Namun, pihak keluarga mempertanyakan kesesuaian lokasi yang tercantum dalam dokumen tersebut dengan peristiwa yang sebenarnya. Mereka juga menyatakan bahwa barang bukti yang dikaitkan dengan dugaan tindak pidana itu tidak ditemukan pada diri Francois.
Atas dasar itu, keluarga meminta penyidik menjelaskan secara terbuka dasar penangkapan, kronologi kejadian, serta hubungan Francois dengan barang bukti yang dijadikan dasar dalam perkara tersebut.
Kebenaran mengenai lokasi kejadian, keberadaan barang bukti, dan keterlibatan masing-masing pihak menjadi hal yang perlu diperiksa melalui proses penyelidikan dan pengawasan yang independen.
Kejanggalan lain yang disoroti keluarga adalah dugaan kaburnya seseorang yang mereka sebut sebagai pelaku utama melalui jendela ruang pemeriksaan atau BAP di Polsek Kelapa Dua.
Menurut keterangan pihak keluarga, orang tersebut sebelumnya telah diamankan bersama barang bukti di lokasi kejadian. Namun, mereka menduga orang itu kemudian berhasil melarikan diri ketika berada di lingkungan pemeriksaan kepolisian.
Keluarga mempertanyakan bagaimana peristiwa tersebut dapat terjadi serta apakah terdapat kelalaian dalam pengamanan orang yang bersangkutan.
Mereka juga menegaskan bahwa Francois diduga hanya berperan sebagai perantara atau penghubung. Karena itu, keluarga meminta penyidik mengungkap secara menyeluruh peran setiap pihak yang terlibat dan memastikan pertanggungjawaban pidana ditentukan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.
Pihak keluarga menduga terdapat ketidakberesan dalam penanganan perkara yang berpotensi merugikan Francois. Meski demikian, dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan terhadap dokumen penyidikan, keterangan saksi, rekaman yang tersedia, serta keterangan para pihak terkait.
Selain persoalan TKP dan dugaan kaburnya seseorang dari ruang pemeriksaan, keluarga juga menyoroti kejanggalan tanggal dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/SPDP/50/X/RES.4.2/2026/Reskrim yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Dalam dokumen tersebut, menurut pihak keluarga, tercantum tanggal dimulainya penyidikan pada Rabu, 24 Juni 2026. Sementara itu, Francois disebut baru ditangkap pada Oktober 2026.
Perbedaan waktu tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kronologi administrasi penanganan perkara. Keluarga menduga terdapat ketidaksesuaian administrasi yang perlu diklarifikasi oleh penyidik maupun pejabat yang berwenang.
Untuk memastikan persoalan tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen asli, tanggal penerbitan dan pengiriman SPDP, serta kronologi resmi dimulainya penyidikan. Ketidaksesuaian tanggal dalam dokumen perlu ditelusuri terlebih dahulu sebelum dapat disimpulkan sebagai kesalahan administrasi atau bentuk pelanggaran hukum.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, keluarga meminta Kapolri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta fungsi pengawasan dan penyidikan yang berwenang untuk menindaklanjuti pengaduan secara profesional.
Mereka secara khusus meminta agar:
1. Propam dan pengawas internal Polri memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam proses penangkapan, pemeriksaan, dan penyidikan perkara Francois.
2. Dugaan kaburnya seseorang yang disebut sebagai pelaku utama dari ruang pemeriksaan Polsek Kelapa Dua diusut secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya kelalaian pengamanan.
3. Dokumen penangkapan, SPDP, berita acara pemeriksaan, serta bukti-bukti terkait diperiksa untuk memastikan kesesuaian antara administrasi dan fakta peristiwa.
4. Dilakukan gelar perkara khusus atau mekanisme pengawasan lain yang sesuai dengan ketentuan hukum guna memastikan penanganan perkara berlangsung objektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Pihak keluarga menilai pemeriksaan yang transparan diperlukan untuk memastikan apakah prosedur penyidikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi kepolisian.
Dalam keterangannya, Kho Jeni menyampaikan bahwa surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan lembaga negara, antara lain Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kadiv Propam Polri, Irwasum Polri, Kapolda Metro Jaya, Kapolres Tangerang Selatan, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Menurut keluarga, langkah tersebut ditempuh agar pengaduan mendapat perhatian dan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.
Keluarga berharap pada Sabtu (24/10/2026) seluruh dugaan yang disampaikan dapat diperiksa secara objektif, termasuk dengan memberikan kesempatan kepada pihak kepolisian untuk menjelaskan kronologi dan dasar hukum penanganan perkara.
Pewarta : Ali Supratono
