Warga Parit Seribu Bantah Pernyataan Kakan BPN Kubu Raya, Persoalkan Dugaan Tumpang Tindih Sertifikat Tanah

0
Compress_20261009_161744_4041

Kubu Raya, Kalbar [SKN] – Warga RT 006/RW 008 Parit Seribu, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, menyampaikan klarifikasi atas pernyataan Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Kubu Raya, Aklis Indriyantno, S.SiT., terkait persoalan sengketa tanah yang diduga mengalami tumpang tindih kepemilikan.

Klarifikasi tersebut disampaikan pada Kamis (8/10/2026) oleh Karsana, Komandan Koti MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kubu Raya, didampingi Ketua RT 006/RW 008 Wahyu Hariyanto, tokoh masyarakat, serta Kepala Divisi Humas MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kubu Raya, Rudi Halik, dalam pertemuan di sebuah kafe di Jalan Mayor Alianyang, Desa Sungai Raya.

Karsana mengatakan, klarifikasi itu disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan Aklis yang beredar di media daring pada 6 Oktober 2026. Menurutnya, terdapat sejumlah hal dalam pernyataan tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dan riwayat penguasaan tanah oleh masyarakat setempat.

“Berdasarkan fakta di lapangan, warga RT 006 dan RT 008 Parit Seribu telah menggarap dan menguasai tanah tersebut sejak tahun 1950-an. Dokumen terkait kepemilikan tanah juga sudah tercatat sejak Februari 1959,” ujar Karsana.

Ia menyebutkan, riwayat penguasaan tanah warga didukung sejumlah dokumen, termasuk surat keterangan tanah dan catatan dalam Peta Swapradja tertanggal 27 Februari 1959. Menurutnya, sebagian bidang tanah di kawasan tersebut juga telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada masa kepemimpinan kepala kantor pertanahan sebelumnya.

Karsana menuturkan, persoalan mulai muncul ketika warga mengetahui adanya pencatatan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atas nama Kodam XII/Tanjungpura pada bidang tanah yang mereka klaim telah dikuasai secara turun-temurun.

Ia menduga proses pengukuran dan pencatatan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan yang memadai kepada warga maupun Pemerintah Desa Sungai Raya.

“Warga mempertanyakan proses pengukuran dan pencatatan bidang tanah tersebut. Kami meminta agar persoalan ini ditelusuri secara terbuka, termasuk dasar penerbitan dan dokumen yang digunakan dalam proses pencatatannya,” kata Karsana.

Ia menegaskan, masyarakat meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya memberikan penjelasan tertulis mengenai status bidang tanah yang disengketakan, sekaligus menindaklanjuti dokumen kepemilikan yang diajukan warga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karsana menambahkan, apabila persoalan tersebut tidak memperoleh penyelesaian, warga mempertimbangkan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak yang mereka klaim atas tanah tersebut.

Sementara itu, Rudi Halik mengatakan, warga memiliki sejumlah dokumen yang menurutnya mendukung riwayat penguasaan tanah di kawasan Parit Seribu. Selain surat keterangan tanah (SKT), warga disebut rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Ia juga merujuk pada catatan dalam Peta Swapradja tertanggal 27 Februari 1959 sebagai salah satu dokumen yang perlu ditelusuri untuk memastikan riwayat tanah tersebut.

Menurut Rudi, sebagian bidang tanah di kawasan Parit Seribu sebelumnya telah memiliki Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan ketika Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya dipimpin oleh pejabat terdahulu, di antaranya H. Firdaus dan Ir. Sigit Wahyudi.

Namun, kata dia, situasi berubah setelah adanya pengukuran lapangan yang disebut melibatkan pihak TNI. Rudi menilai warga dan pemerintah desa seharusnya memperoleh informasi serta kesempatan untuk memberikan keterangan mengenai riwayat penguasaan tanah sebelum proses administrasi pertanahan dilanjutkan.

Ia menyebutkan, pencatatan NIB atas nama Kodam XII/Tanjungpura menjadi salah satu persoalan utama yang kini dipertanyakan masyarakat.

“Warga ingin mengetahui secara jelas dasar pencatatan NIB tersebut, termasuk dokumen yang menjadi landasan dan bagaimana prosesnya dilakukan. Kami berharap seluruh dokumen dari pihak-pihak terkait diperiksa secara objektif,” ujar Rudi.

Dalam keterangannya, Rudi turut menyinggung sejumlah ketentuan hukum yang menurutnya relevan dengan persoalan penguasaan dan kepemilikan tanah, termasuk Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Ia juga merujuk pada sejumlah putusan Mahkamah Agung yang menurutnya berkaitan dengan penguasaan fisik tanah dan perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik.

Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut terhadap perkara yang dihadapi warga perlu ditelaah berdasarkan fakta, status hukum tanah, riwayat dokumen, serta pertimbangan hukum dalam putusan yang dirujuk.

Warga berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya dapat membuka ruang klarifikasi dan memeriksa seluruh dokumen yang dimiliki para pihak agar persoalan tersebut memperoleh penyelesaian yang transparan dan sesuai hukum.

Rudi mengatakan, pihaknya masih menunggu iktikad baik dari instansi terkait untuk menindaklanjuti permohonan warga mengenai status tanah dan proses administrasi pertanahan yang dipersoalkan.

Ia juga meminta agar setiap keputusan mengenai pencatatan bidang tanah, termasuk apabila terdapat perubahan atau pencabutan NIB, disampaikan secara tertulis kepada masyarakat disertai dasar dan penjelasan administrasinya.

“Kami berharap ada penjelasan tertulis yang jelas mengenai status tanah warga dan NIB yang dipersoalkan. Dengan begitu, masyarakat mengetahui langkah yang harus ditempuh sesuai ketentuan hukum,” tutup Rudi.

Hingga berita ini disusun, pernyataan dalam klarifikasi tersebut merupakan keterangan dari pihak warga dan perwakilan MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kubu Raya. Untuk memperoleh gambaran yang berimbang, penjelasan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya dan pihak Kodam XII/Tanjungpura mengenai riwayat bidang tanah, dasar pencatatan NIB, serta proses pengukuran perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Pewarta : Sri Astuti 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *