Kejati Kalbar Klarifikasi Hibah Pembangunan Gedung Parkir dan Fasilitas Pelayanan
Pontianak, Kalbar [SKN] – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan didampingi Koordinator Hendri, S.H., M.H., memberikan klarifikasi terkait pembangunan gedung parkir dan fasilitas penunjang pelayanan yang bersumber dari hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu (26/8/2026).
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul adanya penyampaian aspirasi dari masyarakat yang tergabung dalam Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat. Aksi tersebut diikuti sekitar 300 orang dan dipimpin Koordinator Lapangan (Korlap) Gusti Edy.
Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 10 perwakilan BPM diterima secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mendapatkan penjelasan terkait pembangunan fasilitas dimaksud.
Kejati Kalbar menegaskan bahwa pihaknya menghormati setiap aspirasi, kritik dan masukan yang disampaikan masyarakat. Hal tersebut dinilai sebagai bagian dari kehidupan demokrasi sekaligus bentuk kepedulian terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pemanfaatan fasilitas yang bersumber dari dukungan pemerintah daerah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menjelaskan, permohonan bantuan sarana dan prasarana telah diajukan sejak 2023. Pengajuan tersebut didasarkan pada kebutuhan riil organisasi, terutama dalam mendukung peningkatan pelayanan publik, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan atau klinik, serta penataan area parkir yang lebih tertib dan representatif.
Secara ketentuan, pemberian hibah kepada satuan kerja Pemerintah Pusat yang wilayah kerjanya berada di daerah dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut antara lain mengacu pada Pasal 62 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta ketentuan teknis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020.
Kejati Kalbar juga menegaskan bahwa pengajuan bantuan tersebut bukan kebutuhan yang muncul secara tiba-tiba. Permohonan yang diajukan sejak 2023 baru dapat diakomodasi pada Tahun Anggaran 2026 setelah melalui berbagai tahapan, mulai dari perencanaan, pembahasan, penganggaran hingga proses administrasi sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Terkait pembangunan gedung parkir, Kejati Kalbar menjelaskan bahwa bagian bawah gedung dimanfaatkan sebagai fasilitas parkir, baik bagi pegawai maupun masyarakat yang datang untuk memperoleh pelayanan.
Penataan tersebut bertujuan menciptakan area parkir yang lebih tertib, aman, representatif dan memadai, sekaligus mengurangi penggunaan badan jalan maupun area pelayanan sebagai lokasi parkir.
Namun, pembangunan gedung tersebut tidak semata-mata diperuntukkan sebagai fasilitas parkir. Bangunan secara keseluruhan juga diarahkan untuk memenuhi kebutuhan tambahan ruang pelayanan publik serta fasilitas pelayanan kesehatan atau klinik.
Fasilitas tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi pegawai maupun masyarakat, termasuk kebutuhan pemeriksaan kesehatan dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan.
Sebagai bentuk komitmen terhadap kepentingan masyarakat, transparansi dan kemanfaatan umum, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyatakan akan menyerahkan kembali hibah bangunan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Selanjutnya, bangunan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam memenuhi kebutuhan yang bersifat mendesak atau urgent, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejati Kalbar untuk memastikan fasilitas yang dibangun melalui dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dapat memberikan manfaat secara optimal, tepat sasaran dan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.
Kejati Kalbar juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib dan konstruktif.
Setiap kritik, masukan dan aspirasi masyarakat, menurut Kejati Kalbar, akan menjadi bagian penting dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Setelah mendengarkan penjelasan dan klarifikasi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, massa yang tergabung dalam Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat kemudian membubarkan diri dengan tertib dan aman.
( Heruskn86 )
