Kejati Kalbar Tegaskan Pengalihan Penahanan Terdakwa Edy Chow Merupakan Kewenangan Majelis Hakim

0
Compress_20260729_012642_2954

Pontianak, Kalbar [SKN] – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., pada Selasa (28/7/2026), memberikan penjelasan terkait pengalihan jenis penahanan terhadap terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chow Anak dari Wartono dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan Kota hingga 7 Agustus 2026.

I Wayan Gedin Arianta menjelaskan bahwa keputusan mengenai pengalihan jenis penahanan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah yang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud. Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan maupun mengubah status penahanan yang telah menjadi kewenangan pengadilan.

“Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mempawah hanya melaksanakan penetapan Majelis Hakim sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan hukum acara pidana,” ujar I Wayan Gedin Arianta.

Ia menerangkan, pelaksanaan pengalihan jenis penahanan tersebut didasarkan pada Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 264/Pid.Sus/2026/PN Mpw tanggal 27 Juli 2026.

Dalam amar penetapan tersebut, Majelis Hakim memutuskan:

1. Mengalihkan penahanan terhadap terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chow Anak dari Wartono dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan Kota sampai dengan 7 Agustus 2026.

2. Selama menjalani tahanan Kota, terdakwa diwajibkan melapor setiap hari Senin kepada Jaksa Penuntut Umum serta wajib hadir pada setiap persidangan sesuai jadwal yang ditetapkan Majelis Hakim.

3. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melaksanakan penetapan tersebut.

4. Memerintahkan agar salinan penetapan segera disampaikan kepada terdakwa dan keluarganya.

Lebih lanjut, Kasi Penkum Kejati Kalbar menegaskan bahwa setiap tindakan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum dalam penanganan perkara pidana selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi asas due process of law, serta menghormati independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat juga mengajak seluruh pihak untuk memahami secara proporsional pembagian kewenangan antarpenegak hukum agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap proses peradilan yang sedang berlangsung.

“Kami menghormati setiap penetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim sebagai bagian dari proses peradilan yang independen. Jaksa Penuntut Umum berkewajiban melaksanakan penetapan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penuntutan perkara tersebut secara profesional hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Seluruh tahapan penanganan perkara akan dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, serta berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Di akhir keterangannya, Kejati Kalbar mengimbau masyarakat agar menghormati proses peradilan yang sedang berjalan serta tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, menurutnya, perlu dijaga dengan memberikan ruang kepada Majelis Hakim untuk menjalankan tugas secara independen dan imparsial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : Kasi Penkum Kejati Kalbar

( Heruskn86/Sri Astuti )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *