Hampir Dua Tahun Mengambang, LAKSRI Kalbar Desak Pengusutan Dugaan Korupsi PIP Sambas Diambil Alih Kajati

0
Compress_20260707_232248_8464

Sambas, Kalbar [SKN] – Ketua LAKSRI Kalimantan Barat, Revie Achary, menyoroti lambannya penanganan laporan dugaan penyimpangan Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Sambas. Menurutnya, hingga hari ini Selasa (7/7/2026), laporan yang telah disampaikan hampir dua tahun lalu belum menunjukkan kepastian hukum.

Revie menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya komitmen aparat penegak hukum dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan dana pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.

“Sudah hampir dua tahun laporan kami disampaikan, penanganan dugaan kasus PIP di Sambas masih menggantung tanpa kepastian hukum. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai keseriusan aparat dalam menindaklanjuti laporan tersebut,” tegas Revie kepada awak media.

Menurut Revie, dugaan penyimpangan PIP bukan persoalan administratif semata. Program yang bersumber dari keuangan negara itu dirancang untuk menjamin akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, sehingga setiap dugaan penyalahgunaan harus ditangani secara cepat, profesional, dan transparan.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan, menyangkut masa depan generasi bangsa, serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara apabila terbukti terjadi penyimpangan,” ujarnya.

Revie juga menyoroti peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), khususnya Inspektorat Kabupaten Sambas. Menurutnya, pengawasan internal pemerintah daerah seharusnya menjadi garda terdepan dalam mendeteksi dan menindaklanjuti dugaan penyimpangan program strategis nasional.

“Inspektorat tidak boleh hanya menjadi pelengkap administrasi. Ketika laporan masyarakat telah disampaikan namun tidak ada tindak lanjut yang terbuka dan akuntabel, wajar apabila publik mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan internal pemerintah daerah,” katanya.

Lebih lanjut, Revie menegaskan bahwa apabila aparat penegak hukum maupun APIP di Kabupaten Sambas dinilai tidak mampu atau tidak serius menangani perkara tersebut, LAKSRI Kalimantan Barat akan meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengambil alih penanganan perkara sesuai kewenangannya.

Bahkan, pihaknya telah menyiapkan langkah untuk mengajukan permohonan supervisi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar proses penanganan perkara berjalan secara objektif, profesional, dan transparan.

“Kami akan meminta supervisi dari Kejaksaan Agung dan KPK. Tujuannya bukan untuk memberi tekanan kepada siapa pun, melainkan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip profesionalitas, independensi, akuntabilitas, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.

Revie menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan, bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum.

Menutup keterangannya, Revie menilai bahwa perkara dugaan penyimpangan Program Indonesia Pintar di Kabupaten Sambas sudah sepatutnya memperoleh kepastian penanganan dari aparat penegak hukum.

“Apabila alat bukti yang dimiliki penyidik telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana, maka perkara ini harus diproses secara profesional tanpa pandang bulu. Masyarakat menginginkan kepastian hukum dan penegakan hukum yang adil, sehingga tidak muncul persepsi bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” pungkas Revie

( Heru )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *