Dugaan Emas di Bandara Singkawang Belum Terungkap, LPK RI Desak DPRD dan Aparat Beri Penjelasan Terbuka

0
Compress_20260628_210239_9980

Singkawang, Kalbar [SKN] – Muhammad Najib dari Divisi Humas LPK RI Kalimantan Barat, pada Minggu (28/6/2026) menyatakan wajar-wajar saja atas berkembangnya informasi mengenai dugaan penyelundupan emas melalui Bandara Singkawang. Jika dugaan tersebut terbukti berdasarkan hasil penyelidikan dan proses hukum yang sah, maka hal itu mengindikasikan lemahnya sistem pengawasan dan pengamanan yang harus segera dievaluasi secara menyeluruh.

LPK RI Kalbar juga menerima informasi yang masih bersifat dugaan mengenai adanya penangkapan emas seberat sekitar 10 kilogram berbentuk perhiasan di Bandara Singkawang, pada Sabtu (27/6/2026) Hingga saat ini, informasi tersebut belum mendapat konfirmasi resmi dari aparat yang berwenang dan masih dalam tahap penelusuran oleh rekan-rekan media. Oleh karena itu, seluruh pihak diimbau untuk tidak membangun opini atau menarik kesimpulan sebelum ada penjelasan resmi dari institusi terkait,” ucapnya 

Menyikapi berbagai informasi yang berkembang, LPK RI Kalbar mendesak DPRD Kota Singkawang menjalankan fungsi pengawasannya dengan segera memanggil pihak Bandara Singkawang, Pemerintah Kota Singkawang, serta instansi terkait lainnya untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai sistem pengamanan, mekanisme pengawasan, dan langkah-langkah pencegahan terhadap potensi tindak kejahatan penyelundupan di kawasan bandara.

“Apabila benar terdapat praktik penyelundupan yang dilakukan secara berulang dan terorganisir, maka aparat penegak hukum harus mengusutnya secara tuntas hingga ke aktor intelektual maupun pihak-pihak yang diduga terlibat. Namun demikian, penyebutan Bandara Singkawang sebagai “pusat” atau “sarang mafia kejahatan luar biasa” tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan asumsi atau informasi yang belum terverifikasi,” tegas Najib

LPK RI Kalbar mendesak aparat penegak hukum, Bea Cukai, kepolisian, dan instansi terkait untuk melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, independen, dan menyeluruh terhadap seluruh yang beredar di masyarakat. Siapapun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.

“Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik, **LPK RI Kalimantan Barat akan terus mengawali perkembangan permasalahan ini dan mendorong adanya keterbukaan informasi kepada masyarakat. Namun seluruh proses harus tetap mengedepankan asas praduga tak berdosa hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” tutup Najib

( Heruskn86 )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *