Wujud Empati dan Pastikan Penanganan Kasus Terus Berjalan, Pangdam XII/Tpr Jenguk Ojek Online Korban Pemukulan

0
IMG-20250922-WA0007

Pontianak, Kalbar [SKN] – Sebagai wujud empati, Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si., menjenguk Teguh Sukma Jaya (48), Ojek Online korban pemukulan oknum TNI di Pontianak yang saat ini tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Medika Jaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada Senin (22/9/2025).

Kedatangan Pangdam XII/Tpr didampingi para pejabat utama Kodam XII/Tpr selain memberikan dukungan moril serta permohonan maaf kepada korban dan keluarga, beliau juga memastikan bahwa penanganan kasus ini tetap berjalan secara profesional dan transparan.

Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Jamallulael dalam keterangannya kepada awak media mengakui, oknum TNI yang melakukan pemukulan Ojol tersebut memang anggotanya. Dirinya akan tetap memberikan hukuman kepada oknum anggotanya yang bersalah.

“Jadi kita harus konsekuen dan sebagai bukti empati, saya datang ke sini melihat korban dan saya bertemu keluarganya. Saya mohon maaf atas nama institusi. Biarpun saya tahu pada proses ini kejadiannya bukan antara institusi dengan institusi,” tegasnya.

Pangdam menyampaikan, dari laporan yang ia terima kasus ini menyebabkan tidak adanya personal di lapangan pada saat itu. kemungkinan emosi pelaku meluap sehingga terjadi hal seperti itu. Kejadian tersebut tidak mengandung unsur intimidasi maupun pengeroyokan tetapi memberikan respons pada saat itu juga.

“Yang penting itu, tapi kalau sampai ada pengeroyokan berarti ada sesuatu yang salah tapi kalau emosi sesaat, ya saya bilang, siapa aja bisa mengalami hanya tinggal bagaimana dia mengendalikan emosinya,” kata Pangdam.

Pangdam berjanji proses hukum terhadap pelaku terus berjalan. Ia mengungkapkan, saat ini sudah ada dua saksi yang diambil keterangan kemudian pelakunya juga sudah ditahan di Pomdam XII/Tpr.

“Nah nanti kalau dia ini pak Teguh ini sudah sembuh, dia dan Saksi akan kita ambil keterangan sehingga kita tahu betul nih kenapa bisa seperti itu. Kalau sekarang kan masih ngambang-ngambang lah kira-kira. Hukum kan nggak bisa dikira-kira harus jelas,” tegasnya berakhir.

Sumber : Pendam XII/Tpr

( Heruskn86 )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *