Warga Minta APH Turun Tangan, Proyek Jumbo SPAM Desa Godang Damar 3 Milyar Diduga Bermasalah
Bengkayang, Kalbar [SKN] – Proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan dan sambungan rumah (SR) di Desa Godang Damar, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, yang menelan anggaran negara lebih dari Rp3 miliar, diduga menyimpan sejumlah kejanggalan serius dalam pelaksanaannya.
Proyek yang berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tersebut disorot warga karena pembangunan intake (bangunan pengambilan air baku) dinilai tidak tepat dan terkesan asal jadi. Intake baru diketahui dibangun sangat berdekatan dengan intake lama, tanpa perbaikan menyeluruh terhadap sumber air.
Baca juga : Diduga Bermasalah Proyek Jalan Poros Bengkayang-Singkawang Senilai Rp 40 Miliar Baru Selesai Sudah Rusak
Ironisnya, sumber air tersebut disebut tidak dirawat dengan baik. Warga menduga intake dibuat terlalu dangkal dan tidak dilakukan pengerukan, sehingga saat musim kemarau tiba, air tidak mampu mengalir. Bahkan disebutkan, dalam kondisi kemarau, air tidak mengalir hingga lebih dari satu minggu.
“Intakenya terlalu dangkal, tidak dikeruk. Air sering tidak mengalir kalau kemarau. Ini proyek besar, tapi hasilnya tidak dirasakan masyarakat,” ungkap salah seorang warga setempat yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Tak hanya itu, hingga saat ini jaringan pipa juga disebut belum terpasang secara maksimal. Padahal proyek tersebut sudah berjalan cukup lama dan dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Tahun Anggaran 2025,di Prediksi pertengahan bulan proyek tersebut sudah rampung.
Kegiatan : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan dan Sambungan Rumah (SR) Desa Godang Damar
Lokasi : Kecamatan Lembah Bawang
Sumber Dana : DAK Fisik Penugasan
Nilai Kontrak : Rp3.004.780.000,00
Nomor SPK : 600.1.16/01/SP-PK/SPAM/PUPR-CK
Tanggal Kontrak : 23 Juli 2025
Masa Pelaksanaan : 150 hari kalender (23 Juli 2025 s/d 19 Desember 2025)
Masa Pemeliharaan : 180 hari kalender
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Godang Damar, Deni, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon tidak mendapatkan respons.
Sikap ini disayangkan publik, mengingat proyek tersebut menggunakan uang rakyat dan menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
“Ini proyek pemerintah, uang rakyat. Seharusnya dikerjakan dengan benar, sesuai prosedur. Kami minta aparat penegak hukum turun ke lapangan, jangan hanya duduk di kursi empuk. Kontraktor pelaksana harus diperiksa dan pekerjaan ini harus diaudit,” tegas warga lainnya.
Baca juga : WOW, Proyek 5,9 Miliar APBN Anggaran 2025, Namun Kualitasnya Dipertanyakan Masyarakat Pengguna Jalan
Masyarakat berharap APH (Aparat Penegak Hukum), inspektorat, serta pihak terkait segera turun langsung melakukan pengecekan fisik di lapangan.
Jika ditemukan pelanggaran, publik mendesak agar proses hukum ditegakkan demi mencegah kerugian negara dan memastikan hak masyarakat atas air bersih benar-benar terpenuhi.
Sumber : Rin
( Heruskn86 )
