Warga Keranggot Mengajukan Pemilihan “RT-RW” Kepada Lurah Sukmajaya Secara Demokrasi, Sesuai Perwal 74 Tahun 2022
Cilegon, Banten [SKN] – Perwakilan warga memberikan surat permohonan pergantian ketua RW04 dan Ketua RT 02 , di lingkungan Keranggot kepada lurah Sukmajaya, pada Selasa 23 Desember 2025 , tepatnya pukul 11:30 Wib, yang ditandatangani 20 perwakilan dari warga RT02, RT03 dan RT04 menginginkan untuk digantikan yang masa baktinya telah habis agar diadakan pembentukan dan pemilihan RT/RW secara demokrasi sesuai dengan, Perda atau Peraturan Wali Kota/Bupati (Perwal/Pergub), pada Selasa (30/12/2025)
Adanya pengurus lingkungan dan perwakilan warga memberikan informasi kepada tim media, telah memberikan surat permohonan pergantian pengurus RT02 dan RW 04 dilingkungan Keranggot yang masa bakti pengurusan RW sudah habis selama 2(dua) priode itupun secara penunjukan tidak dilakukan proses pemilihan RT-RW pada umumnya secara pemilihan, kami warga masyarakat lingkungan keranggot mentaati pada peraturan daerah setempat jangan dibuat peraturan tersebut secara kelompok atau individu, kami warga masyarakat menginginkan adanya pergantian RT-RW yang sudah habis masa baktinya, ujarnya
Dengan adanya penjelasan dari pengurus lingkungan bahwa lurah sukmajaya tersebut sudah memberikan SK kepada RT-RW yang sudah habis masa baktinya disamakan dengan pengurus lingkungan RT yang sudah melakukan pembentukan dan pemilihan selama 5 (lima) Tahun dari tahun 2025 sampai Tahun 2029.dari penjelasan pengurus lingkungan setempat, ada salah satu warga yang engan disebutkan namanya kenapa SK, nya yang diberikan dari lurah sukmajaya kepada RT dan RW yang sudah 2(dua) priode apa lagi tidak secara pemilihan pada umumnya, kenapa tidak dibuatkan SK seumur hidup sekalian untuk menjabat pengurus RT-RW tersebut apa sudah tidak berlaku lagi Perd,Peraturan Wali Kota dan Pergub tegasnya, kepada awak media yang sedang konfirmasi meminta kejelasan, nya.
Dari keluhannya beberapa wargayang warga yang berasa di lingkungan RT 02 untuk pelayanan nya sangat mengecewakan disaat di perlukan untuk ditemui sering tidak ada ditempat dan ada beberapa PR semacam pembuatan surat tanah juga warga kecewa karena tidak ada kejelasan padahal administrasi yang diminta sudah dipenuhi akan tetapi dokumen surat tah tersebut tidak kurun selesai, ujar,nya yang didapatkan dilapangan baik konfirmasi secara langsung dan komunikasi dan engan disebutkan namanya, begitu juga konfirmasi secara “whatsapp” kepada pengurus RT-RW lingkungan keranggot dan Lurah Sukmajaya belum ada jawaban yang jelas kepada awak media
Harapan dari warga masyarakat lingkungan keranggot yang sudah memberikan surat permohonan pergantian pengurus RT-RW yang sudah habis masa baktinya, segera di bentuk kepanitiaan untuk pemilihan RT-RW, dan respon dari Lurah sukmajaya tersebut kepada pengurus lingkungan RT 04 yang didampingi salah satu awak media, jawaban nya akan memangil RT-RW yang ada dilingkungan Keranggot meminta waktu sampai tanggal 29 Desember 2025 , dari pengurus RT 04 dan perwakilan warga meminta kepada lurah sukmajaya menegaskan agar jangan membodohi warga masyarakat lingkungan keranggot dan jangan mengangkangi Peraturan Daerah (Perda)atau Peraturan Wali Kota/Bupati (Perwal/Pergub) agar melakukan sesuai Tugas Pokok Lurah.sebelum berita ini dinaikkan sampai saat ini belum ada penjelasan baik dari pihak RW04 Lingkungan Keranggot dan Lurah Sukmajaya
Pewarta : Deni
