Tim Labubu Gagalkan Penyelundupan Sabu Lintas Provinsi, Kurir Diamankan Bersama Barang Bukti 58,14 Gram

0
IMG-20250806-WA0000

Kubu Raya, Kalbar [SKN] – Upaya penyelundupan sabu lintas provinsi berhasil digagalkan Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya. Seorang kurir berinisial RN (21), warga Kalimantan Tengah, diciduk saat hendak meninggalkan wilayah Kubu Raya menggunakan kendaraan Taxi umum lintas Provinsi, pada Sabtu (2/8/2025) malam.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade mengungkapkan, RN diamankan di Jalan Adisucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, sekitar pukul 21.30 WIB. Saat digeledah, polisi menemukan dua paket sabu seberat total 58,14 gram yang disembunyikan di dalam celana dalam yang telah dimodifikasi secara khusus.

“Pelaku RN kami amankan saat tengah menunggu kendaraan menuju Palangkaraya. Dari hasil pemeriksaan ditemukan dua paket sabu yang ia sembunyikan di pakaian dalamnya,” ujar Ade, pada Rabu (6/8/2025).

Ade menjelaskan, RN merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas provinsi yang beroperasi secara terselubung. Seluruh komunikasi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, tanpa tatap muka antara kurir dan pengontrol barang.

“Modusnya sangat tertutup. RN tidak mengenal siapa pengirim ataupun penerima paket. Ia hanya menerima instruksi melalui WhatsApp, lalu diarahkan untuk mengirimkan barang ke lokasi yang telah ditentukan,” jelas Ade.

Sebagai ketidakseimbangan, RN menjanjikan upah antara Rp10 juta hingga Rp20 juta jika berhasil mengirimkan paket ke tujuan. Namun aksinya keburu dihentikan polisi.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa dua klip sabu, satu plastik jaringan oranye-kuning yang digunakan untuk menyamarkan paket, dan satu unit ponsel Vivo yang diduga sebagai alat komunikasi dengan jaringan pengontrol.

“Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba semakin cepat dan sulit terdeteksi. Namun, kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa dalang utamanya,” ungkap Ade.

Polisi menduga RN hanyalah ‘pion’ dari sindikat yang lebih besar dan tengah menelusuri aktor siapa intelektual di balik peredaran sabu tersebut.

“Ini bukti komitmen kami untuk anggota narkotika, apalagi Kubu Raya merupakan jalur strategis lintas provinsi bahkan negara. Jika tidak dicegah, narkoba ini bisa menghancurkan masa depan generasi muda,” tegasnya.

Atas perbuatannya, RN dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Pewarta : Sri Astuti 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *