Terkait Putusan Bebas Murni oleh Pengadilan Tinggi, Ini Tanggapan Kejati Kalbar

Pontianak, Kalbar [SKN] – Terima kasih atas perhatian dan pertanyaan rekan-rekan media. Perlu kami sampaikan bahwa terhadap putusan Pengadilan Tinggi yang membebaskan terdakwa secara murni (vrijspraak) dalam perkara tindak pidana korupsi ini, Jaksa Penuntut Umum tentu memberikan perhatian yang serius. Apalagi mengingat pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah menyatakan terdakwa terbukti sah dan berjanji melakukan tindak pidana korupsi.
Kami juga mencermati bahwa dalam proses pengambilan putusan di Pengadilan Tinggi, Majelis Hakim tidak bulat karena terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari salah satu Hakim Adhoc. Hal ini menunjukkan bahwa masih terdapat perbedaan penilaian terhadap fakta hukum dan pembuktian dalam perkara tersebut,ungkapnya pada pada Selasa (21/10/2025)
Oleh karena itu, Kejaksaan saat ini tengah mempelajari dan menganalisis secara cermat salinan resmi putusan, baik dari aspek yuridis, pertimbangan hukum majelis hakim mayoritas, maupun pendapat berbeda yang disampaikan Hakim Adhoc. Apabila berdasarkan hasil telaah ditemukan adanya kekeliruan dalam penerapan hukum atau pertimbangan majelis hakim yang tidak sesuai dengan realitas konferensi, kami tidak menutup kemungkinan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam penegakan hukum dan menjaga kepentingan masyarakat serta negara.
Baca juga : Kejati Kalbar Bersama FH Untan Gelar Seminar Ilmiah Dalam Peringati Hari Lahir ke-80
Pada saat yang sama, kami tetap menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari proses peradilan yang independen. Namun penghormatan tersebut tidak menghilangkan hak dan kewenangan jaksa untuk melakukan upaya hukum sesuai ketentuan undang-undang.
Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses telah dan pengambilan sikap secara resmi selesai dilakukan oleh pimpinan.
Pewarta : Sri Astuti