Terkait HPL, Kejari Singkawang Kembali Tahan Dua Pejabat Pemkot Singkawang

0
Oplus_131072

Oplus_131072

Singkawang, Kalbar [SKN] – Kejaksaan Negeri Singkawang, pada Kamis (2/10/2025) Kembali menahan dua orang pejabat esselon 2 Pemkot Singkawang masing-masing bernama Parlinggoman (P) selaku Kepala Bapenda Pemkot Singkawang dan Widatoto (W) sebagai Kepala BPKAD Pemkot Singkawang terkait kasus pemberian Keringanan Retribusi atas pemanfaatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Kedua Pejabat Pemkot Singkawang tersebut kini ditahan di Lapas Kelas IIB Singkawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya Kejari Singkawang telah mengetuai Sekda Kota Singkawang yang juga mantan PJ.Walikota Singkawang Sumastro yang Terseret Kasus Korupsi Keringanan Retribusi sebesar Rp3 Milyar. Tersangka Sumastro minggu lalu sudah dipindahkan tersingkirnya dari Lapas Singkawang ke Rutan Pontianak untuk menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Pontianak.

Sekda Singkawang Sumastro ditahan atas kasus korupsi keringanan retribusi untuk PT. Grup Palapa Wahyu. Sumastro sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan dugaan pemberian keringanan retribusi atas pemanfaatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemkot Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan dan ditahan sejak
(10/7/2025)

Kasus ini bermula dari Keputusan Surat Retribusi Daerah Nomor 21.07.0001 pada 26 Juli 2021 yang menetapkan nilai retribusi sebesar Rp5.238.000.000 kepada PT Palapa Wahyu Group, pengelola Taman Pasir Panjang Indah.

Namun, baru seminggu kemudian, pada 3 Agustus 2021, perusahaan tersebut mengajukan persetujuan. Wali Kota Singkawang lalu menerbitkan Keputusan Nomor 973/469/BKD.WASDAL Tahun 2021 yang memberikan keringanan retribusi sebesar 60% atau sekitar Rp3,1 miliar dan penghapusan denda administrasi sebesar Rp2,5 miliar.

Sumastro dan dua pejabat esselon 2 Pemkot.Singkawang yang di tahan ini disebut telah menyalahgunakan kewenangan dengan tidak mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan justru melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik daerah.

Berdasarkan audit dari BPKP, Negara dirugikan sebesar Rp3.142.800.000 akibat kebijakan keringanan retribusi tersebut.// Kedua tersangka yang baru ditahan ini nantinya akan dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Pontianak untuk bersama sama tersangka Sumastro menjalani proses konferensi di PN Tipikor Pontianak.

Ditempat terpisah saat dimintai tanggapannya Dino Santana, yang selaku ketua Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Singkawang (AGMPS), mengapresiasi tindakan tindakan tegas kejaksaan Negeri Singkawang, namun Dino juga khawatir ini bisa menimbulkan ketakutan terhadap ASN lainnya untuk memberikan masukan dan pertimbangan kepada kepala daerah.

“Yang mana kita ketahui bersama tersangka WT pada saat itu menjabat sebagai kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) dan PG sebagai Kabid.
Ini juga dapat menimbulkan preseden buruk baik dalam upaya penegakkan hukum maupun hirarki birokrasi,” jelas Dino

Lebih lanjut Dino menambahkan Dampak Preseden Buruk
1. Merusak kepercayaan masyarakat. Preseden buruk dalam hirarki birokrasi dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi dan pemerintah.
2. Memicu tindakan tidak sesuai. Preseden buruk dapat memicu tindakan tidak sesuai dengan norma, nilai, atau hukum yang berlaku di dalam birokrasi.
3. Menghambat pengembangan birokrasi. Preseden buruk dapat menghambat pengembangan birokrasi, karena dapat menciptakan budaya yang tidak sehat dan tidak kondusif untuk pengembangan,” ungkap Dino

( Heruskn86 )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *